17 September 2025
Indeks

Pertamina Patra Niaga Serahkan PBBKB Rp2,2 Triliun untuk Pembangunan Sulawesi

  • Bagikan
Pertamina Patra Niaga Serahkan PBBKB Rp2,2 Triliun untuk Pembangunan Sulawesi

SULTRATOP.COM, MAKASSAR — PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang signifikan. Sepanjang tahun 2024, Pertamina Patra Niaga mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi dengan total mencapai Rp2,2 triliun.

Angka ini merupakan cerminan dari peningkatan konsumsi bahan bakar yang terdistribusi di seluruh provinsi Sulawesi. Setoran pajak sebesar Rp2,2 triliun ini nantinya akan disalurkan ke kas pemerintah provinsi di seluruh Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

PBBKB adalah pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB sektor transportasi & kontraktor yang terdiri dari jenis BBM tertentu (subsidi) & jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan pemungutan PBBKB sektor non-transportasi yg terdiri dari jenis BBM umum dan jenis BBM industri, pertambangan dan kehutanan.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menyampaikan bahwa Pertamina berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di daerah. Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata Pertamina Patra Niaga untuk pembangunan di Sulawesi.

“Kami berkomitmen untuk terus memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) aman dan andal, karena setiap energi yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga turut serta mendorong pembangunan di daerah,” ujarnya.

Secara rinci, T. Muhammad Rum menyampaikan setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2024 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp921 miliar, kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp478 miliar, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp383 miliar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp293 miliar, Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp91 miliar, dan terakhir Provinsi Gorontalo sebesar Rp88 miliar.

T. Muhammad Rum juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat di seluruh wilayah sulawesi yang telah memilih menggunakan BBM dari Pertamina dan berharap setoran pajak PBBKB ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi. (—)

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan