18 May 2024
Indeks

Pertamina Lakukan Tinjauan ke Pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Kolaka

  • Bagikan
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan tinjauan lapangan ke beberapa pangkalan yang ada di Kabupaten Kolaka terkait kelancaran distribusi LPGPertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan tinjauan lapangan ke beberapa pangkalan yang ada di Kabupaten Kolaka terkait kelancaran distribusi LPG 3 kg bersubsidi. 3 kg bersubsidi.

SULTRATOP.COMPertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan tinjauan lapangan ke beberapa pangkalan yang ada di Kabupaten Kolaka terkait kelancaran distribusi LPG 3 kg bersubsidi.

Tinjauan langsung dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Kolaka serta Sales Branch Manager Rayon 1 Retail Sulawesi Tenggara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Ferdian Adicandra.

Iklan Astra Honda Sultratop

Ferdian menyampaikan, tujuan tinjauan ini untuk mengetahui secara langsung kondisi di pangkalan apakah terdapat kekurangan ketersediaan LPG 3 Kg atau terdapat permasalahan lain seperti adanya kendala masyarakat saat bertransaksi.

“Kondisi stok di beberapa pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Kolaka stoknya masih aman. Dan kami juga memonitoring apakah masyarakat kesulitan bertransaksi LPG 3 Kg karena saat ini sedang tahap pendataan dan pencocokan data program subsidi tepat LPG 3 Kg,” ucapnya.

Hari ini Pemkab Kolaka bersama Pertamina menggelar operasi pasar yaitu di 5 kelurahan dan 2 desa di Kabupaten Kolaka yaitu Kelurahan Laleoha, Kecamatan Kolaka, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Kemudian Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kelurahan Watuliandu, KecamatB Kolaka, Desa Kowioha, Kecamatan Wundulako, Desa Pesouha, Kec. Pomala.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Kolaka Abdul Rahmansyah mengatakan pihaknya turut mengawasi distribusi LPG 3 Kg ini.

“Kami mendukung Pertamina dalam menjamin ketersediaan stok yang ada bagi masyarakat dan kami mengimbau kepada masyarakat tidak panik, karena ketersediaan masih ada di pangkalan, ini terbukti dari pangkalan pangkalan yang kami kunjungi hari ini selalu disuplai dan ada stoknya,” ucapnya.

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas  Tertentu Tepat Sasaran.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa Tabung LPG 3 Kg merupakan LPG Tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan, pihaknya akan terus memonitoring agen dan pangkalan LPG 3 Kg supaya LPG subsidi ini benar benar tepat sasaran.

“Bentuk monitoring Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.

Fahrougi menambahkan untuk pengusaha pangkalan tabung agar menjual tabung kepada konsumen akhir.

“Kami mengajak para pengusaha pangkalan tabung gas LPG 3 kg agar lebih tegas dan disiplin untuk menjual dan mendistribusikan tabung sehingga tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM kecil yang benar-benar sangat membutuhkan. jika masyarakat masih menemukan kendala ataupun membutuhkan informasi di lapangan dapat menghubungi Pertamina Call Center 135,” tutup Fahrougi.

Pertamina akan menindak tegas kepada agen maupun pangkalan yang menjual harga diluar HET.

Seperti diketahui Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg. Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana Pangkalan nya mendistribusikan LPG melebih dari 20% kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.

Pertamina melalui agen, melakukan monitoring subsidi tepat ke pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku. (—–)



google news sultratop.com
  • Bagikan