SULTRATOP.COM – Menanggapi ketersediaan LPG 3 kg di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Pertamina mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg ini. Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg tersedia di pangkalan terdekat.
Di Sulawesi Tenggara terdapat 2 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) aktif yaitu di Kendari dan Kolaka. Untuk ketersediaan LPG di Kabupaten Kolaka Utara sendiri terdapat 4 agen PSO dengan total sebanyak 225 pangkalan resmi LPG 3 kg serta terdapat 1 agen NPSO yang melayani kebutuhan masyarakat.
Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah Kolaka Utara dan diketahui bahwa stok LPG 3 kg masih aman.
Seperti diketahui bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.
Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.74 tahun 2022 atas perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) ke masing-masing wilayah distribusinya.
Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg. Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20% kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya dimana LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya.
Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135.