SULTRATOP.COM, KENDARI — Upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sultra melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang digelar di Hotel Claro, Kendari pada Jumat (26/9/2025).
Tak hanya penandatanganan MoU, acara ini juga dirangkaikan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR), memberikan apresiasi terhadap sinergi lintas sektor ini. Ia menilai kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan bentuk nyata komitmen dalam memperkuat pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang profesional dan akuntabel.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan hukum yang menghambat kepesertaan, dan memastikan seluruh pekerja terlindungi,” ujar Gubernur ASR.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abdul Qohar, menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk mengoptimalkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial.
“Ini bukan sekadar kerja sama administratif, tapi bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja,” tegasnya. Ia juga menyoroti kontribusi jaminan sosial dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan mendukung stabilitas ekonomi daerah.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan di Sultra masih perlu ditingkatkan.
Hingga 22 September 2025, tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 32,37% dari total potensi 1,02 juta pekerja. Sultra pun berada di peringkat ke-29 dari 38 provinsi.
“Salah satu tantangan besar kami adalah memperluas cakupan hingga ke sektor informal. Dukungan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci,” ujar Mintje.
Ia juga menyebutkan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan luas, dengan total pembayaran manfaat mencapai Rp240 miliar untuk 21 ribu kasus, termasuk beasiswa pendidikan bagi 334 anak ahli waris pekerja senilai Rp1,35 miliar.
Sebagai bentuk apresiasi, dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan piagam Paritrana Award kepada lima kabupaten/kota berkomitmen tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan: Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi. Selain itu, juga dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris peserta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menekankan pentingnya dukungan lintas sektor dalam mengakselerasi perlindungan pekerja.
“Ini momentum bersama untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari jaminan sosial,” ucapnya. (—)