SULTRATOP.COM, KENDARI – Pergantian massal ketua RT/RW di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, menuai protes dari warga yang tergabung dalam Forum Tokoh Masyarakat RT-RW Bende Bersatu.
Mereka menilai pergantian tersebut dilakukan tanpa mekanisme musyawarah warga dan diduga sarat politisasi jabatan, hingga akhirnya persoalan itu dibawa ke DPRD Kendari untuk dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Forum Tokoh Masyarakat RT-RW Bende Bersatu menyampaikan aduannya melalui surat nomor: 01/FTM-BBK/IX/2025 yang mempersoalkan pergantian masal ketua RT/RW tanpa melalui mekanisme musyawarah serta adanya dugaan politisasi jabatan.
Ketua Forum Tokoh Masyarakat RT-RW Bende Bersatu, Badia Suraidi, mengatakan pihaknya meminta pembatalan SK Pelaksana tugas (Plt) Ketua RT/RW Kelurahan Bende yang telah dikeluarkan oleh Camat Kadia karena dianggap tidak berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Kedua, SK Plt itu tidak adil, karena sebagian di-Plt-kan, sebagian dipecat,” tuturnya.
Selain itu, forum juga menyoroti adanya penggabungan RT dan RW yang dinilai tidak berdasarkan data yang benar, serta pemekaran RT yang tidak memenuhi syarat jumlah kepala keluarga. Mereka meminta kebijakan tersebut dikaji ulang dan SK Plt yang disebut tidak sah secara hukum segera dicabut karena tidak melalui prosedur yang semestinya.
Sementara itu, Lurah Bende, Muhamad Adi Nias Putra, membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa mekanisme pergantian telah dilakukan sesuai aturan, termasuk musyawarah dengan warga.
Ia menjelaskan, masa jabatan Ketua RT/RW di Kelurahan Bende berakhir pada 1 September 2025, sehingga penunjukan Plt dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Ketua RT dengan Plt RT itu tidak bisa lagi maju kalau sudah menjabat. Jadi di bulan 12, para Plt itu akan mundur dengan sendirinya,” ujar Adi.
Ia menambahkan, dari 40 RT yang ada sebelumnya, kini digabung menjadi 31 RT. Sebanyak delapan Ketua RT tidak diganti karena hasil musyawarah bersama masyarakat. Soal dugaan cacat prosedur, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat dan berpegang pada Perwali Nomor 55 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Namun, pernyataan Lurah Bende itu dibantah oleh Forum Tokoh Masyarakat RT-RW Bende Bersatu dalam RDP yang digelar DPRD Kendari pada Senin (13/10/2025). Masyarakat yang hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa tidak pernah ada musyawarah pergantian ketua RT/RW. Yang ada hanya pertemuan biasa tanpa kesempatan bagi warga untuk bertanya atau memberi pendapat.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, yang memimpin RDP tersebut, menyimpulkan bahwa penggabungan RT/RW harus didasarkan pada data yang akurat dan transparan.
“Khusus teman-teman pemerintahan, kami minta percepatan pemilihan RT. Kalau bisa dilakukan bulan November, segera dilaksanakan. Jadi DPRD merekomendasikan percepatan pemilihan RT se-Kota Kendari yang habis masa jabatannya,” tutur Zulham.
DPRD Kendari juga menyerukan agar pemerintah kecamatan dan kelurahan meningkatkan koordinasi serta komunikasi dengan masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW, agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari. (A/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani