SULTRATOP.COM, KENDARI – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 15 pekerja migran asal Sultra telah dipulangkan dengan berbagai alasan periode Januari hingga 3 Juni 2024.
Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar mengatakan, BP3MI Sultra telah memulangkan 15 orang pekerja migran. Warga Sultra yang dipulangkan tersebut terdiri dari 2 orang yang dipulangkan jenazahnya dan 13 orang lainnya dipulangkan karena bermasalah.
“Rata-rata kalau yang dideportasi itu mereka ex penjara. Karena tidak ada yang ditangkap oleh migrasi itu tidak diproses dulu. Inilah pentingnya masyarakat melalui jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri,” ungkapnya.
Adapun 2 jenazah yang dipulangkan tersebut yaitu Gunawan dari Desa Lamokuni, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe yang bekerja di Malaysia. Ia meninggal pada 14 Januari 2024 karena sakit. Kepulangannya difasilitasi oleh pihak perusahaan.
Sementara satu orang lainnya yaitu Bunga yang berasal dari Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe yang bekerja di Demmam (Arab). Ia meninggal pada 10 Januari 2024 dan kepulangannya difasilitasi oleh BP3MI Sultra.
Sementara 13 orang lainnya masing-masing 3 orang dari Konawe, 1 orang dari Konawe Kepulauan (Konkep), 4 orang dari Wakatobi, 2 Kendari, 2 Buton Tengah (Buteng), dan 1 orang dari Muna. Mereka dipulangkan dari 4 negara yaitu Libanon, Bahrain, Sri Lanka, dan Malaysia.
Masalah yang didapatkan 13 pekerja migran tersebut bervariasi mulai dari deportasi, penyalahgunaan izin tinggal, masuk secara ilegal, konsumsi/pengedar sabu, narkoba, masalah dengan majikan, hingga hasil pencegahan di Nunukan tujuan malaysia.
Askar mengimbau, masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi BP3MI Sultra. Hal itu untuk mencari lowongan apa yang tersedia sesuai keahlian calon pekerja.
Jika tidak demikian maka rawan terjadi eksploitasi, perdagangan orang, tidak mendapat pekerjaan yang nyaman, rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran status tinggal di negara orang, bahkan rawan gajinya tidak dibayar.
“Ketika ditemukan di negara luar tidak memiliki dokumen resmi tinggal maka pasti ditangkap, dipenjara, lalu dipulangkan,” tutur Askar.
Sementara keuntungan jika lewat jalur resmi yaitu mendapat perlindungan hukum, sosial dan ekonomi melalui UU Nomor 18 tahun 2017. Perlindungan tersebut didapatkan mulai berangkat kerja, saat bekerja dan saat pulang sampai ke rumah. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani