SULTRATOP.COM, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial LS (34). Barang bukti yang diamankan sebanyak 104,25 gram sabu.
Tersangka LS ditangkap di Pelabuhan Nusantara Raha, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 05.00 WITA. LS merupakan warga Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.
Wakapolres Muna Kompol Andi Usri mengatakan, penangkapan tersangka LS berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan membawa narkotika jenis sabu yang berangkat dari Kendari menuju Raha dengan menggunakan kapal malam.
Atas informasi tersebut, tambah Andi, pihak Satresnarkoba Polres Muna menuju Pelabuhan Raha dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
“Jadi saat kapal malam sandar, kita langsung mengamankan LS dan bersama barang buktinya. Barang bukti yang diamankan 104,25 gram kristal bening jenis sabu, handphone Iphone 13, uang tunai Rp575 ribu dan ransel warna biru navi,” kata Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri saat melakukan konferensi pers di Makopolres Muna, Rabu (11/12/2024).
Usai mengamankan LS, kata Andi, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan LS bahwa dirinya ditransferkan uang sebesar Rp2 juta dari seseorang berinisial YR yang merupakan narapidana perkara narkotika di Rutan Raha.
Kemudian atas arahan dari YR, tersangka LS datang ke Kota Kendari untuk mengambil paket sabu yang diselipkan di batang pohon beringin di dekat SMAN 10 Kendari. Paket sabu tersebut sudah terbungkus dengan plastik warna putih.
Setelah itu YR mengarahkan tersangka
LS untuk membawa paket sabu tersebut di Kota Raha melalui kapal malam, untuk
dijual kembali ke Kota Raha.
“Yang diamankan ini di bawah kendali dari dalam lapas. Penangkapan kali ini merupakan penangkapan terbesar dalam peredaran narkotika di Muna. Barang bukti sabu yang diamankan 104,25 gram ini kalau ditotalkan dalam rupiah sebesar Rp200 juta. Jadi, masyarakat yang terselamatkan 1.000 orang,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, tersangka LS ini sudah dua kali ditangkap, yakni tahun 2014 dan 2024. LS ini bukan sebagai residivis tetapi masuk dalam jaringan.
Sepanjang tahun 2024, dari bulan Januari hingga Desember, jumlah pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 24 perkara dengan tersangka 32 orang. Sementara, perkara yang telah P-21 sebanyak 23 perkara. (B/ST)
Kontributor: Adin