SULTRATOP.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp43 miliar untuk pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar LM Husein Tali mengatakan, TPP ASN di Mubar tidak dihapus. Hanya saja pencairannya mengalami keterlambatan karena pemerintah daerah masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pencairannya kita tunda dulu karena ada rapat nasional di Kemendagri terkait TPP ini. Kita (Pemkab Mubar) sudah hadir dan sekarang menunggu laporannya. Yang pasti, pencairan TPP ini kita masih menunggu persetujuan dari Kemendagri,” kata LM Husein Tali ditemui di Kendari, Kamis (29/2/2024).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mubar La Ode Muhammad Taslim mengatakan, Pemkab Mubar telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp43 miliar. Realisasi pembayaran TPP tahun 2023 lalu setiap bulannya sekitar Rp2 miliar.
“Intinya, anggaran TPP ASN sudah disiapkan. Saat ini, kita masih menunggu hasil rapat koordinasi mengenai TPP di Kemendagri dari Bagian Ortala Setda Mubar,” jelasnya.
Taslim menjelaskan rancangan atau regulasi pembayaran TPP ASN ini masih sama dengan 2023 lalu. Misalkan, sekretaris daerah (Sekda) sekitar Rp10 juta, BPKD, Inspektorat dan Bappeda sekitar Rp7 juta, kepala dinas sebesar Rp6 juta, kepala bidang sebesar Rp4 juta, kepala seksi sebesar Rp2 juta dan staf sebesar Rp1 juta.
Kepala Bagian (Kabag) Ortala Setda Mubar, Mukhtar, mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemendagri pada 27 Februari 2024, TPP untuk Mubar ada kenaikan pada unit layanan pengadaan (ULP). Selain itu, masih ada perbaikan pada penjabaran excel yang harus disampaikan pada Mendagri.
“Terkait TPP ASN Mubar ini, masih ada perbaikan. Kemudian, kita kembali ajukan di Kemendagri. Jadi, kita masih menunggu persetujuan Kemendagri untuk pencairan TPP ini,” jelasnya.
Mukhtar menjelaskan untuk ketersediaan anggaran, regulasi dan kebijakan dari bupati, sejauh ini tidak ada masalah. Tinggal bagian Ortala, BKPSDM, dan keuangan secara teknis menyiapkan secara regulasi dan menyampaikan secara aplikasi.
“Jadi, kalau kita sudah menyiapkan regulasi dan menyampaikan secara aplikasi. Kemudian, akan keluar rekomendasi dan persetujuan dari Kemendagri. Dan kita (Pemkab Mubar) mintakan pencairannya,” ucapnya. (—–)
Kontributor: Adin
Editor: Ilham Surahmin