23 December 2024
Indeks

Penahanan Ijazah dan Gaji Karyawan, DPRD Kendari Ultimatum Toko Damai Perbaiki Pelanggaran

  • Bagikan
IMG 7576 Penahanan Ijazah dan Gaji Karyawan, DPRD Kendari Ultimatum Toko Damai Perbaiki Pelanggaran
Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan karyawan dan manajemen Toko Damai di DPRD Kendari pada Senin (23/12/2024). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – DPRD Kendari memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada manajemen Toko Damai untuk menyelesaikan pelanggaran yang melibatkan masalah penahanan ijazah dan pembayaran gaji karyawan yang tertunda.

Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu yang ditentukan, Toko Damai yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, ini bisa menghadapi sanksi berat, termasuk kemungkinan penutupan sementara.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Salah seorang karyawan Toko Damai, Alam, mengungkapkan bahwa manajemen toko menahan ijazahnya selama lebih dari satu tahun dan belum membayar gaji yang seharusnya diterima.

“Ijazah saya sudah ditahan setahun, dan gaji satu bulan belum dibayar sesuai kerja kami. Banyak karyawan yang mengalami hal yang sama,” ungkap Alam setelah mengikuti hearing di kantor DPRD Kendari, Senin (23/12/2024).

Alam berharap, dengan adanya hearing tersebut, ia dan rekan-rekannya dapat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima, termasuk pengembalian ijazah dan pembayaran gaji yang tertunda.

Toko Damai Dianggap Melanggar Aturan

Kuasa Hukum Toko Damai, Nash, menyatakan bahwa pihak manajemen siap mengembalikan ijazah karyawan, namun dengan syarat-syarat tertentu yang akan dibicarakan lebih lanjut.

“Nanti kita bicarakan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi. Kalau bisa ditolerir, kita tolerir. Tidak sulit untuk diselesaikan masalah ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa segala kekurangan dapat diperbaiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Azhar, dalam hearing tersebut menyatakan bahwa karyawan meminta agar toko segera mengembalikan ijazah, memenuhi hak-hak mereka, dan memperbaiki manajemen toko. Selain itu, DPRD juga meminta agar Toko Damai menggaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku.

“Kami memberikan tenggat waktu 3×24 jam untuk pihak toko menyelesaikan masalah ini. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan, kami tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara,” tegas Azhar.

Azhar juga menyebut bahwa Toko Damai diduga melakukan pelanggaran dalam beberapa aspek, termasuk perizinan, ketenagakerjaan, dan teknis bangunan. Namun, ia menekankan bahwa sanksi tidak harus segera dijatuhkan jika pihak manajemen toko menunjukkan niat baik untuk memperbaiki masalah tersebut.

“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan karyawan yang menggantungkan hidupnya di toko ini,” tambah Azhar. (B/ST)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan