22 October 2024
Indeks

Penahanan Guru SD di Konsel Ditangguhkan, Persidangan Tetap Berlanjut

  • Bagikan
Penahanan Guru SD di Konsel Ditangguhkan, Persidangan Tetap Berlanjut
Terdakwa guru SD Baito Supriyani (kiri) saat melakukan penandatangan berkas, dan Anggota Kejari Konsel (kanan) yang mendampingi. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan atau Kejari Konsel telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo untuk menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, yang dituding menganiaya siswanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Teguh Oki Tribowo, dalam rilisnya mengatakan, penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024 hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Konsel.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ia melanjutkan, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo maka persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil.

“Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya,” terang Teguh Oki Tribowo.

Supriyani dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya pada April 2024 lalu. Orang tua murid yang melaporkannya merupakan salah satu anggota kepolisian di Polsek Baito.

Pada 17 Oktober 2024, Supriyani diminta datang ke Kejari Konsel. Setelah pemeriksaan Supriyani langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Perempuan di Kendari.

Sebelumnya, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam menjelaskan kronologi kasus ini yang mencuat pertama kali pada Jumat, 26 April 2024 saat ayah korban hendak memandikan korban dan saudara kembar korban.

Saat hendak dimandikan, korban menolak dan menyampaikan akan mandi sendiri. Setelah dipaksa, kelihatanlah bekas pukulan. Korban sempat mengelak bahwa bekas luka yang dialami karena jatuh.

“Setelah ditanya terus menerus oleh kedua orang tuanya, akhirnya korban mengaku kalau bekas luka yang dialaminya karena pukulan oleh guru kelasnya,” kata Febry.

Hari itu juga, sambungnya, ayah korban Aipda Wibowo Hasyim meminta petunjuk kepada Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris.

Kapolsek mengatakan agar diselesaikan secara kekeluargaan, dan hari itu juga Kapolsek memanggil keduanya untuk dimediasi.

Saat proses mediasi itu belum ada laporan polisi (LP) dan telah dilakukan beberapa pertemuan, tetapi tak menemui titik temu hingga terbitnya laporan polisi.

“Pertemuan sudah beberapa kali di rumah korban termasuk Kepala Desa Wonua Raya ikut memediasi, tetapi ibu korban belum menerima,” jelasnya.

Kasus guru Supriyani ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, menyatakan bahwa insiden ini terasa janggal, karena berdasarkan kesaksian guru lain dan sejumlah siswa, tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh guru bernama Supriyani terhadap muridnya. (b-/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan