SULTRATOP.COM – Seorang pemuda asal Konawe, Sulawesi Tenggara, berinisial AR (19), tewas secara tragis usai diduga dikeroyok sejumlah oknum sekuriti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia sebelumnya dituduh melakukan pencurian.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan menyebar cepat melalui media sosial. AR yang merupakan warga Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, dilaporkan dianiaya hingga tewas oleh sekelompok orang yang diduga melakukan tindakan main hakim sendiri tanpa melalui proses hukum.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, mengecam keras kejadian ini. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan dan menuntut agar para pelaku segera ditangkap dan dipenjarakan.
“Tangkap dan penjarakan siapa pun dia, ini adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” tegas Hendro kepada awak media, Jumat (8/8/2025).
Hendro juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, pelaku yang secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum diancam pidana hingga 5 tahun 6 bulan. Namun karena mengakibatkan kematian, ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara.
Aktivis hukum ini mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk bertindak cepat. Ia meminta agar oknum sekuriti yang diduga terlibat dalam pengeroyokan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Intinya, oknum sekuriti yang melakukan perbuatan tidak manusiawi itu harus segera ditangkap dan dipenjarakan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut kasus ini. (B/ST)
Laporan: Adam