SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretaris Daerah Asrun Lio mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelaksanaan Tugas dan Etika ASN dan Non-ASN dalam menyikapi situasi terkini.
Edaran ini ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkup Pemprov Sultra, tertanggal, Jumat 29 Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di tengah dinamika situasi yang berkembang.
Surat edaran ini juga dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyikapi situasi yang berkembang.
Di mana dengan tujuan, agar pelaksanaan tugas kedinasan berjalan tertib, dan senantiasa mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam edaran itu, Pemprov Sultra menegaskan lima poin utama yang wajib dipatuhi seluruh ASN dan Non ASN:
1. Etika Komunikasi Publik. ASN dilarang membuat pernyataan provokatif, diwajibkan menjaga sikap dan komunikasi publik dengan bahasa santun, berempati kepada masyarakat, serta sensitif terhadap kondisi terkini.
2. Pengaturan Pola Kerja. Kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian tugas dengan ketentuan:
• ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja dari kantor (Work From Office).
• ASN dengan pekerjaan yang memungkinkan, dapat bekerja dari rumah (Work From Home).
3. Larangan Kendaraan Dinas. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas maupun pelat nomor dinas selama situasi khusus ini.
4. Penggunaan Wastra Daerah. ASN yang bertugas di kantor diwajibkan mengenakan wastra daerah atau tenun khas Sulawesi Tenggara.
5. Apel Pagi Ditiadakan. Apel gabungan pagi di Kantor Gubernur Sultra untuk sementara dihentikan.
“Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di tengah dinamika situasi terkini, diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang dapat mendukung terciptanya suasana kerja yang kondusif, penuh kehati-hatian, serta tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” tulis Asrun Lio dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, saat dikonfirmasi via layanan WhatsApp membenarkan adanya surat edaran tersebut. (b-/ST)
Penulis: M10