21 November 2024
Indeks

Pemprov dan Pemda se-Sultra Tandatangani PKS Optimalisasi PAD Sektor Pajak, Ini Poin-Poinnya

  • Bagikan
Penandatanganan PKS Pemprov dan Pemda se-Sultra Tandatangani PKS Optimalisasi PAD Sektor Pajak, Ini Poin-Poinnya
Penandatanganan PKS Pemprov dan Pemda se-Sultra untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak di kantor Gubernur Sultra pada Selasa (15/10/2024). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak, bertempat di kantor Gubernur Sultra pada Selasa (15/10/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, kondisi kapasitas fiskal Sultra saat ini lemah dengan persentase PAD yang hanya mencapai 36,02 persen, sementara 63,97 persen masih bergantung pada transfer dana dari pusat.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Untuk itu, kita harus berani mengubah pola pikir dalam mengelola PAD, jangan terjebak dengan cara-cara lama yang hanya mengandalkan sektor-sektor tertentu atau bergantung pada pendapatan dari pusat,” ujarnya.

Menurutnya, optimalisasi PAD merupakan kunci utama untuk mewujudkan kemandirian fiskal dengan mengurangi ketergantungan transfer dana dari pusat.

Kata Andap, kesepakatan untuk pengoptimalan PAD dari sektor pajak daerah perlu dilakukan karena selama ini tidak ada PAD yang dipertukarkan dan pemanfaatan data sehingga data PAD tidak terintegritasi.

Untuk meningkatkan kondisi tersebut, perlu langkah melalui pertukaran mengenai data-data kendaraan bermotor, perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), perusahaan Pengguna Air Permukaan (PAP), perusahaan pemilik alat berat, dan kegiatan lainnya yang disepakati.

Dari kompilasi data, selanjutnya diolah dan dimanfaatkan sehingga menjadi data yang terintegrasi melalui verifikasi data sehingga data pemprov dan pemda se-Sultra menjadi valid.

Selanjutnya, Pemprov Sultra melalui Pergub Sultra Nomor 10 tahun 2019 telah menetapkan mekanisme pembagian hasil pajak yang lebih transparan dan berkeadilan dengan pembagian hasil sebagai berikut.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Jumlah tersebut juga berlaku pada pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota. Sementara untuk Pajak Air Permukaan (PAP), pembagian hasil pajaknya 50:50.

“Namun, jika sumber air hanya berasal dari satu kabupaten maka pembagiannya menjadi 20 persen untuk provinsi dan 80 persen untuk kabupaten/kota,” tutur Andap. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan