3 September 2025
Indeks

Pemkot Kendari Mulai Tarik Iuran Sampah dari Pelaku Usaha

  • Bagikan
Pemkot Kendari Mulai Tarik Iuran Sampah dari Pelaku Usaha
Sudirman

SULTRATOP.COM, KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menerapkan penarikan iuran sampah kepada para pelaku usaha di wilayahnya sebagai upaya mengatasi permasalahan persampahan di jantung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Menurutnya, tahun ini Pemkot Kendari fokus menarik retribusi sampah dari pelaku usaha, terutama yang berada di sepanjang jalan poros, seperti ruko, rumah makan, hotel, dan jenis usaha lainnya.

“Kenapa kita mulai terapkan? Karena setelah kami lakukan tinjauan dan konsolidasi ke beberapa daerah, mereka sudah lebih dulu menarik retribusi, bahkan hingga ke rumah tangga. Sementara di Kota Kendari, saat ini kita fokus dulu kepada pelaku usaha,” ungkap Sudirman usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kendari, Rabu (3/8/2025).

Sudirman menjelaskan, dana hasil retribusi tersebut akan digunakan untuk membiayai sekitar 770 petugas kebersihan Kota Kendari, yang selama ini digaji melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dari dana transfer pemerintah pusat.

Dengan adanya iuran ini, penggunaan anggaran menjadi lebih efisien. PAD yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar petugas kebersihan dapat dialihkan untuk mendukung pembangunan sektor lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui iuran dari pelaku usaha, Pemkot Kendari juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para petugas kebersihan, yang selama ini belum menikmati kenaikan honor sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga kebersihan kota.

“Ini salah satu tujuan kita ke depan, bagaimana para petugas kebersihan bisa ikut sejahtera. Hasil retribusi sampah ini akan dikembalikan kepada mereka,” ujar Sudirman.

Selain untuk honor petugas, hasil retribusi sampah juga akan digunakan untuk mendukung operasional, seperti penambahan armada angkutan sampah, pembelian bahan bakar, serta penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini sedang dalam proses penataan oleh Pemkot Kendari.

Sudirman kembali menegaskan bahwa penarikan iuran sampah saat ini masih difokuskan pada pelaku usaha. Sementara untuk rumah tangga, rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 dengan besaran iuran sebesar Rp21 ribu per rumah per bulan.

Selain itu, Pemkot Kendari juga berencana akan menarik iuran sampah pada sektor swasta per bulannya, antara lain sekolah swasta Rp100 ribu, perguruan tinggi swasta Rp100 ribu, lembaga pendidikan swasta lainnya Rp150 ribu, yayasan Rp100 ribu, dan tempat olahraga privat Rp100 ribu. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan