6 January 2025
Indeks

Pemkot Kendari Hapus BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

  • Bagikan
IMG 1700 Pemkot Kendari Hapus BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi (baju hitam) dan Bendahara APERSI Sultra, Karnila Haeruddin (kiri). (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada Jumat (3/1/2025) kemarin. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kendari.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan para pengembang dan pengusaha perumahan se-Kota Kendari terkait pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Diskusi ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Kami juga sudah mengeluarkan Perwali Nomor 42 terkait PBG. Kita bebaskan teman-teman pelaku usaha. Alhamdulillah, dari diskusi itu berkembang sampai pada program-program yang sementara kita laksanakan di Kota Kendari,” kata Parinringi.

Selain itu, Parinringi mengungkapkan bahwa rapat tersebut juga menyoroti masalah kebersihan di Kota Kendari. Volume sampah yang meningkat akibat bertambahnya jumlah penduduk menjadi salah satu penyebab utama banjir dan penyumbatan saluran air.

“Sampah kini menjadi fokus utama. Volume sampah yang cukup besar menyebabkan sistem pengelolaan tidak lagi mampu menampungnya,” ujarnya.

Menurutnya, para pengembang dari REI, PI, dan Apersi juga telah memberikan bantuan untuk mendukung upaya Pemkot Kendari dalam menjaga kebersihan kota.

“Alhamdulillah, teman-teman pengusaha ingin berkontribusi. Ada yang menyumbang motor Viar (tiga roda), bak sampah, bahkan mobil bak sampah. Ini luar biasa,” jelas Parinringi.

Ia berharap langkah-langkah yang dilakukan para pengusaha tersebut dapat berkontribusi secara nyata dalam menjaga kebersihan Kota Kendari.

Sementara itu, Bendahara Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sultra, Karnila Haeruddin, menilai kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG ini sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.

“Kebijakan ini selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto yang mengupayakan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami berterima kasih kepada Pj Wali Kota Kendari dan Pemkot Kendari karena per hari ini, BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah subsidi telah dihapuskan,” ungkap Karnila. (B/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan