SULTRATOP.COM, KENDARI – Proses pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah wajib pajak (WP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mencapai 91 persen dari WP yang ada.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas, mengatakan, jumlah tersebut terdata di tiga kantor perpajakan yang ada di Sultra, yaitu KPP Pratama Kendari, Kolaka, dan Baubau.
“Hanya kurang sedikit saja, sekitar 9 persen dari jumlah WP yang tercatat di 3 KPP ini,” ungkapnya saat ditemui di Kendari pada Selasa (20/8/2024).
Kendati demikian, pihaknya terus mengupayakan agar kekurangan 9 persen WP yang belum memadankan data NIK menjadi NPWP untuk bisa datang ke KPP terdekat jika di dukcapil tidak bisa melakukan pemadanan secara mandiri.
Yusrie menyebut, proses pemadanan tersebut tidaklah susah. Cukup mempunyai NPWP, NIK, KTP, dan membuka DJP online. Data 9 persen WP yang belum memadankan NIK ke NPWP itu adalah mereka yang memiliki NPWP lama.
Pasalnya, mereka yang baru mengurus NPWP otomatis langsung menggunakan NIK. KPP menargetkan rampungnya pemadanan tersebut pada akhir Desember 2024.
Pemadanan itu juga dilakukan secara bertahap, misalnya instansi-instansi yang terkait dengan WP sudah diwajibkan adanya pemadanan sehingga NPWP yang digunakan sudah valid.
“Kami antisipasi agar WP tidak kesulitan di akhir tahun atau memasuki tahun 2025,” tutur Yusrie.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan NIK dipadankan atau diintegrasikan dengan NPWP berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi orang pridadi, badan dan instansi pemerintah. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati