SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Sawerigadi berhasil menangkap pelaku pencurian panel tenaga surya yang ada di Desa Lombujaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial A (57) warga Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo Kepulauan. Pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolsek Sawerigadi Ipda Achmad Sudarminto membenarkan penangkapan pelaku pencurian panel tenaga surya tersebut. Kata dia, penangkapan pelaku terjadi pada saat melakukan kegiatan patroli malam di sekitar Desa Wakoila.
“Saat itu kita mendapati pelaku sedang membawa dua lembar panel tenaga surya dengan menggunakan motor matic. Setelah kita interogasi, pelaku mengaku telah mencuri panel tersebut yang ada di Desa Lombujaya,” kata Kapolsek Sawerigadi, Ipda Achmad Sudarminto ditemui di kantornya, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, kata Achmad Sudarminto, pelaku mengaku mencuri panel tenaga surya sebanyak dua kali. Untuk pencurian pertama pelaku mengaku sudah lupa dan kali kedua di Desa Lombujaya.
Pada aksi pertamanya, pelaku mencuri satu panel, dan yang kedua mencuri dua panel. Panel yang dia curi kemudian dijual seharga Rp300 ribu. Sementara pencurian panel kali kedua ini, pelaku berencana akan menjual dua panel seharga Rp1 juta.
Achmad membeberkan pelaku A ini menjual hasil curiannya pada warga di wilayah pulau-pulau. Pelaku menjual atau melakukan transaksi di tengah laut kepada warga yang akan membeli hasil curiannya.
“Jadi, pelaku mencari yang mau beli hasil curiannya. Transaksi jual beli di tengah laut. Untuk panel yang dicuri di Desa Lombujaya, pelaku berniat akan menjual di Pulau Mandike,” ucapnya.
Saat ini pelaku A telah diamankan di Rutan Polres Muna. Sementara barang bukti berupa dua panel tenaga surya diamankan di Polsek Sawerigadi.
Untuk diketahui, pencurian panel tenaga surya ini sudah sangat meresahkan. Sebab, hampir semua lampu jalan dari tenaga surya yang ada di jalan poros Ring Road Laworo, panel tenaga suryanya habis dicuri maling. (B/ST)
Kontributor: Adin