SULTRATOP.COM, KENDARI — Aksi pencurian tujuh unit pendingin ruangan (AC) di mess karyawan sebuah kantor swasta di Kota Kendari akhirnya terungkap. Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pelaku berinisial RA (27) pada Rabu (10/9/2025), setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dramatis saat penangkapan.
Operasi pengejaran yang dipimpin langsung oleh Ipda Mahdis itu berlangsung di Jalan Merdeka Raya, tepatnya di belakang Hotel Athaya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
“Sekitar pukul 15.30 WITA, tim Resmob terlibat aksi kejar-kejaran sengit saat pelaku berusaha melarikan diri dari sergapan petugas. Namun, kesigapan aparat berhasil melumpuhkan RA tanpa perlawanan berarti,” ujar Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayus Pambudhi Utomo saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Setelah ditangkap, lanjut AKP Gayus, pelaku langsung digelandang ke sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk pencarian barang bukti.
“Saat dibekuk, kami langsung menggiring pelaku ke salah satu rumah yang ternyata dijadikan tempat penyimpanan barang bukti,” katanya.
Barang-barang hasil curian, termasuk beberapa unit AC milik korban, ditemukan di rumah tersebut yang beralamat di Jalan Merdeka Raya.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui seluruh perbuatannya, yakni mencuri sejumlah unit AC dari mess karyawan yang berlokasi di Jalan Sao-Sao. Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pelaku diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Saat ini, RA telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian dan dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyertainya. (b-/ST)
Laporan : Adam