SULTRATOP.COM, KENDARI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap ada dugaan kerugian negara sebesar Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.
Hal itu terungkap setelah DPRD bekerja menyikapi adanya LPH BPK Perwakilan Sultra dan pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun anggaran 2023.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, dalam keterangan resminya mengatakan, DPRD Sultra pada pertanggungjawaban APBD 2023 itu membentuk pansus. Di dalam pembahasannya, pansus menemukan kerugian negara.
“Salah satunya berapa pada BPBD Sultra sekitar Rp3 miliar berdasarkan LHP BPK,” ungkapnya baru-baru ini.
Kendati demikian, Suwandi belum bisa menyampaikan detail temuan tersebut karena berkasnya telah dilimpahkan ke inspektorat Sultra.
“Lebih rincinya ada di catatan, tetapi kalau mau lebih rincinya bisa ke inspektorat, karena kita sudah limpahkan ke inspektorat,” tambahnya.
Untuk proses selanjutnya, Suwandi mengatakan kerugian negara tergantung dari pihak inspektorat, apakah mengejar pengembalian kerugian negara atau akan dibawa ke proses hukum.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Khusus Inspektorat Sultra, Intan Nurcahya, saat ditemui di kantor Gubernur Sultra pada Kamis (11/7/2024) membenarkan adanya laporan masuk dari pansus DPRD Sultra itu. Kata dia, saat ini pihak Inspektorat sedang menindak lanjutinya.
“Infonya ada, tapi lagi berproses. Itu kan pemeriksaan,” ungkapnya. (—)
Kontributor: Ismu Samadhani