SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur berinisial SA (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang penjualan merica. SA dilaporkan oleh seorang pedagang merica berinisial A ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Juli 2024.
Menurut Firman, kuasa hukum korban, SA dan A awalnya sepakat berbisnis jual beli merica. Korban mengirim merica ke luar Kolaka Timur atas kepercayaan kepada SA dengan kesepakatan pembayaran setelah barang sampai tujuan. Namun, setelah merica terjual seharga Rp271 juta, SA hanya membayar Rp110 juta, sehingga korban mengalami kerugian Rp161 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, membenarkan penetapan SA sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa lima saksi, termasuk pelapor.
“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan,”ucap Dody saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (21/5/2025).
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ia menambahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menerima surat penetapan, SA hingga saat ini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Penyidik belum menahan SA, penyidik memiliki beberapa pertimbangan. Salah satunya, SA kooperatif saat proses pemeriksaan kasus penggelapan jual beli merica di Kolaka Timur,” bebernya.
Sebagai informasi, SA terpilih di Dapil II Kolaka Timur (Poli-polia dan Ladongi) pada Pilkada 2024 lalu dengan memperoleh 961 suara. (B/ST)
Laporan: M8