9 December 2024
Indeks

OJK Warning Gen Z Tidak Berutang ke Pinjol Ilegal untuk Penuhi Gaya Hidup

  • Bagikan
OJK Warning Gen Z Tidak Berutang ke Pinjol Ilegal untuk Penuhi Gaya Hidup
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada generasi Z agar tidak berutang ke Pinjaman Online (Pinjol) ilegal hanya untuk memenuhi tuntutan gaya hidup.

Ada fenomena gaya hidup pada gen Z yang dikenal dengan tiga istilah yakni You Only Live Once (YOLO), kepercayaan gen Z yang fokus pada kesenangan semata.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kemudian Fear of Missing Out (FOMO) yakni gen Z yang fokus pada tren media sosial dan takut ketinggalan. Dan yang ketiga Fear of Other People Opinion (FOPO) yaitu gen Z yang fokus pada pikiran dan perkataan orang lain.

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Darwisman menjelaskan, pada 2024 tingkat literasi keuangan di Indonesia masih berada diangka 65,43 persen. Dan memiliki gap yang cukup tinggi dengan inklusi keuangan yakni 9,59 persen atau 75,02 persen.

“Ini menjadi tugas kita bersama bagaimana tingkat literasi dan inklusi keuangan bisa sejalan atau gap-nya tidak terpaut jauh,” kata Darwisman dalam acara Jurnalist Class angkatan 10, Senin (4/11/2024) di Makassar.

Adanya tiga fenomena gaya hidup dan kurangnya literasi keuangan memicu sifat konsumtif gen Z meningkat, sehingga mereka mudah terjerat pinjol ilegal yang menawarkan proses mudah dan cepat mendapatkan uang.

OJK Warning Gen Z Tidak Berutang ke Pinjol Ilegal untuk Penuhi Gaya Hidup
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024

Kemudian, rendahnya literasi keuangan di tengah perkembangan teknologi juga melahirkan perilaku instant gratification pada gen Z, yakni keinginan untuk mendapatkan apa yang diinginkan tanpa penundaan (sekarang juga).

Padahal ada dampak yang timbul karena kebiasaan perilaku tersebut yakni menyebabkan implusif, adiksi, kurang mengontrol diri, manajemen keuangan yang buruk, menurukan motivasi dan kesabaran serta menumbuhkan ekspektasi yang tidak realistis.

Di tengah kondisi ini, OJK terus memperluas kegiatan sosialisasi literasi dan inklusi keuangan kepada sejumlah kalangan masyarakat, terutama generasi Z karena jumlah populasinya terbanyak sesuai data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 74,93 juta jiwa, atau 27,94 persen dari total populasi 282 juta.

Sosialisasi ini dicanangkan melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) yang mencakup seluruh kegiatan dalam rangka percepatan peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan dengan 6 prinsip yakni masif, terarah, merata, terukur, sinergi dan berkelanjutan.

Darwisman menambahkan, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024 di wilayah Sulampua sudah dilaksanakan kegiatan edukasi keuangan sebanyak 2.402 kegiatan di 110 kabupaten/kota dengan total peserta 288.641 orang dan 1.143 kegiatan edukasi ditujukkan ke pelajar/mahasiswa.

Gambar 4 OJK Warning Gen Z Tidak Berutang ke Pinjol Ilegal untuk Penuhi Gaya Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Konawe Selatan (Konsel) dan sejumlah industri jasa keuangan memperkuat edukasi keuangan pelajar SMA Negeri 8 Konsel, 26 Agustus 2024. (ISTIMEWA)

Tak hanya itu, sebagai upaya pengawasan dan pelindungan konsumen sejak 2017 sampai dengan 28 Oktober 2024, terdapat 9.180 pijol ilegal dihentikan/ditutup OJK, sedangkan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK ada 98 perusahaan.

Utang Pinjol di Sultra

Sementara itu, di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat utang pinjol legal berada diangka Rp258 miliar per Januari 2024. Angka ini naik 43 persen dibanding 2023 periode yang sama senilai Rp180 milliar. Kebanyakan utang ini digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya kepada Sultratop.com menjelaskan, pihaknya selalu memberikan edukasi agar masyarakat bisa bijak dalam berutang ke pinjol legal. Sedangkan ke pinjol ilegal pihaknya terus memberikan warning.

Kata dia, di Sultra berdasarkan data laporan pengaduan konsumen, belum tercatat soal kasus korban pinjol ilegal.

“Hal ini bukan berarti tidak ada korban hanya saja salah satu pemicunya mungkin karena korban merasa malu untuk melapor. Biasanya nanti saat dicek di sistem baru ketahuan,” kata Arjaya di Kendari.

Per Juli 2024 ada 30 pengaduan yang didominasi oleh laporan Sisitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), klaim asuransi, permasalahan agunan, perilaku pegawai dan lain-lain.

Untuk pelaksaan edukasi keuangan hingga September 2024 di Sultra telah dilaksanakan di 15 kabupaten/kota dari 17 wilayah yang ada. Jumlah peserta yang diedukasi mencapai 7.239 peserta melalui 61 jumlah kegiatan edukasi.

Tiga tips Terhindar dari Pinjol Ilegal

Ada tiga cara dari OJK yang bisa menjadi perhatian bagi masyarakat untuk terhindar dari Pinjol ilegal.

Pertama, cek legalitas pinjol, yakni, sebelum memutuskan untuk berutang ke pinjol pastikan dulu pinjaman online tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk pengecakkan bisa melalui kanal OJK, 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected].

Kedua, langsung hapus pesan singat tawaran pinjol, penawaran pinjaman online lewat pesan pribadi bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Sebab, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Ketiga, jaga data pribadi dengan cara menghindari unduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Penulis: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan