SULTRATOP.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menutup langsung platform pinjaman online (pinjol) yang ketahuan digunakan untuk transaksi judi online.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan, tidak ada toleransi bagi platform pinjol yang ketahuan melakukan transaksi dengan orang yang akan melakukan pinjaman untuk judi online.
” Tutup langsung. Tidak ada toleransi,” ucap Arjaya saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, ia mengaku sangat sulit untuk mendeteksi transaksi platform pinjol yang akan digunakan untuk judi online. Pasalnya, bisa saja masyarakat melakukan pinjol dengan alasan untuk pemenuhan kebutuhannya.
Meskipun hingga saat ini belum ada aduan terkait pinjol yang melakukan transaksi untuk judi online, Arjaya mengaku bahwa OJK memiliki satuan tugas (Satgas) investasi yang terdiri dari 12 instansi yang sering melakukan cyber patrol untuk mengidentifikasi platform pinjol ilegal yang sangat mudah diakses oleh masyarakat untuk transaksi judi online.
“Saya harap jangan sampai lah, kita selalu beri edukasi kepada masyarakat. Mau pinjol apapun sebaiknya dilakukan untuk hal-hal yang sifatnya produktif. Kalau tidak akan menjadi masalah baru bagi masyarakat,” tuturnya.
Kata Arjaya, pinjol memang memiliki mekanisme yang mudah dan praktis. Sayangnya, banyak orang yang akhirnya terjebak dan tertimbun tumpukan utang, karena tak memahami konsekuensi dan batas kemampuan diri.
Terlebih, platform pinjol ilegal masih berseliweran. Umumnya, mereka tidak transparan soal mekanisme pinjaman, berikut bunga tinggi yang akhirnya mencekik.
Sebelumnya Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengibaratkan pinjol ilegal sebagai ‘adik’ dari judi online. Menurut dia, saat masyarakat candu judi online kekurangan uang maka pinjol jadi jalan pintas yang diambil.
Ia juga menyebut pinjol ilegal memiliki rentenir dan lintah darat yang mencekik. Untuk itu, pihaknya akan membersihkan juga layanan tidak resmi di dunia maya.
Sementara itu, laporan PPATK mengatakan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun. Judi online pun tak hanya menjerat orang dewasa, namun juga kerap menjangkau anak di bawah umur. Jika sudah kecanduan, segala cara pun dilakukan untuk bisa ikut judi online. (—)
Kontributor: Ismu Samadhani