SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu telah berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Pemkot membantah tegas isu yang beredar di berbagai kanal media sosial warga terkait adanya praktik transaksional atau jual beli jabatan yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, dan menyebut tudingan tersebut tidak benar serta tidak berdasar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menegaskan bahwa dugaan isu transaksional dalam proses jual beli jabatan kepala sekolah tidak memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, seluruh tahapan pengangkatan dan pelantikan telah melalui prosedur yang berlaku.
“Tidak benar semua tudingan tersebut. Proses pelantikan kepala sekolah di Kota Kendari sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Sahuriyanto saat memberikan klarifikasi, Jumat (19/12/2025).

Ia juga menyayangkan munculnya isu yang dinilai cenderung spekulatif dan tidak disertai bukti konkret. Sahuriyanto menegaskan, jika memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti kuat terkait dugaan jual beli jabatan, seharusnya menempuh jalur hukum.
“Kalau memang ada bukti, silakan laporkan ke kepolisian atau kejaksaan. Pemerintah Kota Kendari terbuka dan siap menghadapi proses hukum jika ada dasar yang kuat,” ujarnya.
Sahuriyanto menambahkan, Pemkot Kendari berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penempatan jabatan, termasuk di lingkungan pendidikan. Penilaian terhadap calon kepala sekolah dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya dan tetap mempercayakan jalannya pemerintahan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Kendari bekerja secara profesional. Jangan sampai opini yang tidak berdasar justru merusak kepercayaan publik,” pungkasnya. (B-/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno

















