22 October 2025
Indeks

Modus dan Rincian Dugaan Korupsi di Setda Mubar: Tagihan Listrik, BBM, dan Perjalanan Dinas Fiktif

  • Bagikan
Modus dan Rincian Dugaan Korupsi di Setda Mubar: Tagihan Listrik, BBM, dan Perjalanan Dinas Fiktif
Kasi Pidsus, La Ode Fariadin dan Kasi Intel, Hamrullah

SULTRATOP.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mengungkap modus dan rincian dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini menyeret mantan bendahara pengeluaran berinisial RA yang diduga membuat laporan fiktif terkait tagihan listrik, pembelian bahan bakar minyak (BBM), dan perjalanan dinas dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Tersangka RA, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Mubar, ditetapkan setelah penyidik memeriksa sebanyak 39 orang saksi. Mereka di antaranya mantan Penjabat Bupati Mubar, Bahri, mantan Sekda Mubar, LM Husein Tali yang kini telah pensiun, hingga pihak SPBU.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan korupsi pada belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) di Bagian Umum Setda Mubar tahun anggaran 2023.

“Iya, kerugian negara dari perkara dugaan korupsi pada Setda Muna Barat yakni Rp1,2 miliar lebih dari total anggaran Rp5 miliar,” kata La Ode Fariadin saat menggelar jumpa pers di Kejari Muna, Rabu (22/10/2025).

Fariadin menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan tersangka RA adalah membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, BBM, dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias fiktif.

Selain itu, tersangka tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban, bahkan mengambil alih peran pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai bendahara pengeluaran dengan memalsukan tanda tangan pengguna anggaran (PA) pada Tanda Bukti Kas (TBK) serta memalsukan tanda tangan pelaku perjalanan dinas.

“Adapun rinciannya, kegiatan fiktif atau mark up ini yakni untuk belanja tagihan listrik sebesar Rp37 juta, BBM sebesar Rp700 juta lebih, dan perjalanan dinas sebesar Rp460 juta. Jadi di sini kita temukan ada rekayasa pertanggungjawabannya,” beber Fariadin.

Ia mencontohkan, untuk tagihan listrik ditemukan adanya mark up atau penggelembungan harga pada pembelian token listrik. Sementara dalam belanja BBM, hasil konfirmasi dengan pihak SPBU menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban yang ditunjukkan tersangka tidak sesuai dan terdapat rekayasa pada struk pembelian.

Terkait perjalanan dinas, penyidik menemukan pemalsuan nama-nama pelaku kegiatan. Beberapa orang yang namanya tercantum mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan sebagaimana tertulis dalam surat tugas.

“Ketika ada para pelaku perjalanan dinas ini tidak diberangkatkan, mereka hanya diberi uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Beberapa di antaranya sudah mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.

Fariadin menambahkan, proses pertanggungjawaban keuangan dilakukan sendiri oleh RA tanpa melibatkan PPK maupun PA. Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah tindakan tersangka dilakukan atas perintah pihak lain atau inisiatif sendiri. (A/ST)

Laporan: Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan