SULTRATOP.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari menyatakan bahwa calon siswa yang akan masuk pada tingkat pendidikan sekolah dasar (SD) di Kota Kendari wajib terlebih dahulu menempuh 1 tahun pendidikan di taman kanak-kanak (TK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Saemina mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan para peserta didik ketika masuk di tingkat SD.
“Beda anak-anak yang sudah masuk di TK pindah ke SD. Pendidikan itu wajib 1 tahun di TK supaya nyaman masuk ke SD,” ungkapnya di Kendari pada Rabu (24/4/2024).
Ia menuturkan bahwa pihak Dikbud Kendari telah menyosialisasikan hal tersebut di tingkat TK maupun SD. Kata Saemina, hal itu juga didukung adanya aturan baru tentang pengenalan sekolah atau masa orientasi siswa (MOS) bahwa dua minggu lebih para siswa harus sudah berinteraksi.
Selain itu, juga disebabkan oleh penghilangan tes calistung atau membaca, menulis dan berhitung sejak 2023. Sehingga siswa yang sudah mencapai umur sekolah SD yaitu minimal 6 sampai 7 tahun sudah wajib diterima.
Umur di bawah 6 tahun juga bisa diterima apabila ada keterangan dari psikolog bahwa calon siswa tersebut sudah mampu untuk menerima pelajaran di tingkat SD.
Sosialisasi tentang kewajiban menempuh 1 tahun pendidikan TK sebelum masuk SD dikatakan Saemina telah dilakukan beberapa tahun sebelumnya. Namun, penerapannya sudah dimulai sejak 2023.
Sebagai informasi, kewajiban menempuh pendidikan TK 1 tahun sebelum masuk SD telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kendari (Perwali) Nomor 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wajib PAUD minimal 1 tahun. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani