SULTRATOP.COM, KENDARI β Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar bersama dua ASN, Ariyuli Ningsih dan Muchlis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja di Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020. Sejumlah kegiatan ditemukan fiktif dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp444 juta.
Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kendari. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menyebut proses penyidikan dilakukan secara bertahap, dan akhirnya pada 16 April 2025, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Kegiatan belanja yang dimaksud meliputi Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan belanja Langsung (LS). Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan mulai dari kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan (fiktif) hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Adapun daftar kegiatan yang dimaksud antara lain:
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas/operasional
- Jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
Ekspresi seorang ASN Pemkot Kendari, Ariyuli Ningsih saat dibawa menuju mobil tahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (16/4/2025). (Gambar: Bambang/Sultratop.com)
βPara tersangka menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana mestinya,β ungkap Aguslan, Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, tercatat kerugian mencapai Rp444.528.314.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Karena dianggap memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, Kejari Kendari melakukan penahanan terhadap dua tersangka: Ariyuli Ningsih ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Muchlis di Rutan Kelas IIA Kendari. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 16 April hingga 5 Mei 2025.
Sementara itu, tersangka Nahwa Umar belum ditahan karena alasan sakit dan belum dapat menghadiri pemeriksaan. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno