5 May 2025
Indeks

Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Ditahan dalam Kasus Korupsi Anggaran 2020

  • Bagikan
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Ditahan dalam Kasus Korupsi Anggaran 2020
Nahwa Umar Mantan Sekda Kota Kendari saat resmi ditahan.

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Enjang Slamet, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan penyimpangan dalam realisasi dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan, termasuk beberapa item yang diduga fiktif. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp444.528.314.

“Penahanan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari, sejak 5 Mei 2025 hingga 24 Mei 2025,” ungkap Enjang Slamet kepada awak media, Senin (5/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena pada agenda pemeriksaan sebelumnya, Nahwa Umar belum diperiksa sebagai tersangka lantaran sakit, berdasarkan surat keterangan dokter.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Nahwa Umar resmi ditahan,” jelasnya.

Enjang menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nahwa Umar merupakan bagian dari komitmen Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Nahwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (B/ST)

 

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan