SULTRATOP.COM, MUNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024, pada Senin (8/9/2025).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TD, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna tahun 2023–2024, dan AZ, Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu kasus dugaan korupsi dana BOK dan JKN Kapitasi yang telah menetapkan dua tersangka pada tahun 2024, yakni Kepala Puskesmas Lohia berinisial WM dan bendaharanya, U.
“Jadi, untuk kasus korupsi anggaran BOK dan JKN Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia, kami kembali menetapkan dua tersangka, yaitu TD dan AZ,” ujar Hamrullah.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka cukup sistematis. TD, selaku Kepala Dinas Kesehatan saat itu, mengetahui bahwa Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK. Namun demikian, TD tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B), yang seharusnya hanya bisa diterbitkan setelah dilakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban tersebut.
Lebih lanjut, TD yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK. Diduga, TD menerima sejumlah dana sebesar 10 persen dari anggaran yang dikelola Puskesmas Lohia.
Sementara itu, AZ diduga tidak melakukan verifikasi secara cermat terhadap bukti penerimaan dan belanja dana BOK di puskesmas. Sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, AZ juga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya atas laporan realisasi belanja dana tersebut.
“Tersangka AZ adalah pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen dari dana BOK dan JKN Kapitasi, tidak hanya dari Puskesmas Lohia tetapi juga dari beberapa puskesmas lain di Kabupaten Muna. Dana yang terkumpul itu kemudian digunakan sebagai dana taktis di Dinas Kesehatan Muna,” ungkap Hamrullah.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp932 juta.
Saat ini, TD dan AZ telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 September 2025 hingga 27 September 2025 di Rutan Kelas IIB Raha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (B/ST)
Laporan: Adin