SULTRATOP.COM, UNAAHA — PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas di Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan perlindungan terhadap nasabah melalui kemitraan dengan PT Mitra Harmoni Insurance Broker (MHIB). Perlindungan itu diterapkan dalam skema asuransi jiwa dan kredit untuk nasabah.
Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sultra Ahmat mengatakan, skema perlindungan nasabah melalui asuransi menjadi komitmen dari BPR Bahteramas di Sultra untuk menjaga keberlangsungan bisnis bank milik pemerintah daerah tersebut.
Menurutnya, upaya ini adalah bagian dari menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan. Selain itu, dengan adanya kehadiran PT MHIB menjadi salah satu pilihan konsultan terbaik bagi BPR Bahteramas dalam menjalankan skema asuransi jiwa dan kredit.
“Hari ini kami undang perusahaan ini untuk hadir di Unaaha memberikan sosialisasi kepada pegawai BPR Bahteramas di Sultra agar memahami mekanisme asuransi kredit ini,” kata Ahmat usai acara sosialisasi yang digelar di Unaaha, Konawe kepada Sultratop.com.
Sementara itu, Direktur Utama PT MHIB Bambang Suseno menjelaskan, sebagai konsultan pihaknya memberikan pemahaman kepada BPR Bahteramas di Sultra tentang pentingnya skema asuransi untuk nasabah. Setelah itu, pihaknya akan merekomendasikan asuransi terbaik yang bisa digunakan BPR Bahteramas.
Asuransi yang dipilih kata Bambang, tentunya asuransi yang sudah terpercaya, terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, biaya premi yang harus dibayarkan setiap bulannya juga tidak terlalu besar namun memberikan perlindungan yang prima bagi debitur dan bank.
“Ya tentu kalau tidak pakai konsultan, BPR di Sultra akan kebingungan untuk memilih asuransi yang bagus. Jadi kami hadir menjadi konsultan agar mereka tidak salah pilih,” ucap Bambang Suseno.
Bambang juga menegaskan, dengan adanya skema asuransi jiwa dan kredit akan memberikan manfaat bagi bank dan nasabah. Asuransi jiwa sangat penting untuk nasabah karena memberikan manfaat bagi nasabah, jika peminjam meninggal dunia sebelum kredit lunas, asuransi jiwa akan melunasi sisa utang sehingga keluarga tidak perlu menanggungnya.
Kemudian, mencegah penurunan skor kredit nasabah, dengan sisa utang yang terbayar, reputasi finansial peminjam dan keluarganya tetap aman dan skor kredit tidak akan memburuk. Memberikan ketenangan pikiran, peminjam tidak perlu khawatir tentang beban utang jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, karena ada perlindungan dari asuransi.
Selanjutnya ada potensi santunan tambahan, di mana beberapa produk asuransi jiwa kredit memberikan manfaat tambahan, seperti uang pertanggungan untuk ahli waris, selain pelunasan utang.
Lalu asuransi kredit akan memberikan manfaat kepada bank, berupa jaminan pelunasan utang kredit jika nasabah mengalami risiko meninggal dunia. sehingga engan perlindungan asuransi, bank dapat meminimalkan potensi kerugian dan menjaga stabilitas finansial mereka.
Untuk diketahui, 12 BPR Bahteramas di Sultra telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT MHIB untuk pelaksanaan skema asuransi jiwa dan kredit. 12 BPR tersebut yakni BPR Bahteramas Konawe, Kendari, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka, Konawe Utara (Konut), Kolaka Utara (Kolut) dan Bombana. Kemudian, BPR Bahteramas Raha, Baubau, Buton, Wakatobi, Buton Utara (Butur).
Dalam acara ini juga turut hadir Direktur Utama BPR Bahteramas Kolaka Sahriana, Dirut BPR Bahteramas Bombana Yusri dan perwakilan dari BPR Bahteramas Kota Baubau. (—)
Penulis: Ilham Surahmin