SULTRATOP.COM, KENDARI — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelaku usaha nakal, khususnya dalam transaksi secara daring (online).
Kepala Dinas Perindag Sultra, Rony Yakob Laute, mengatakan bahwa pihaknya berinisiatif memberikan edukasi kepada generasi muda terkait perlindungan konsumen, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, edukasi tersebut penting dilakukan karena generasi muda merupakan kelompok yang paling sering menggunakan gawai, terutama untuk bertransaksi secara online.
“Kadang-kadang perlindungan konsumen dengan apa yang dijanjikan dalam iklan-iklan itu tidak sesuai. Misalnya iklan menyampaikan warnanya merah, ketika tiba warnanya hitam. Kita sampaikan kepada masyarakat kalian punya hak untuk komplain, tidak hanya mengomel-ngomel. Itu polisi sudah akan menerima karena itu undang-undang,” ungkap Rony saat ditemui di ruangannya pada Rabu (5/11/2025).
Disperindag Sultra menargetkan sekolah-sekolah unggulan di tiap kabupaten/kota dalam sosialisasi tersebut. Langkah awal, Disperindag telah melakukan sosialisasi di sekolah yang ada di Kabupaten Konawe pada Selasa (4/11/2025).
Hal tersebut dilakukan agar generasi muda lebih arif dalam berteknologi, berdasarkan pada kebutuhan bukan keinginan. Pasalnya, saat ini banyak kejadian pemesanan barang via online yang barangnya kadang tiba kadang tidak atau barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang datang.
“Ini inisiatif saya karena UU perlindungan konsumen ini kadang tidak dijalankan pemerintah kabupaten. Ini dianggap hal biasa, sementara korban bergelimpangan,” ujar Rony.
Hal-hal yang bisa dilaporkan oleh konsumen seperti informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Misalnya, diskon barang 50 persen ternyata diskon sebenarnya 20 persen.
Kemudian, merk. Seperti merek yang ditayangkan lain yang diberikan juga lain, harga yang dipajang berbeda dengan harga di kasir, hingga pada pola-pola pelayanan.
Kata Rony, ia berinisiatif membentuk satu lembaga perlindungan konsumen agar masyarakat tidak perlu lapor ke polisi, tetapi ditangani oleh Disperindag Sultra. Jika kasusnya berat dan tidak menemui penyelesaian masalah maka pelanggar akan dilaporkan ke kepolisian oleh Disperindag. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani

















