14 November 2024
Indeks

Lansia di Muna Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak Dua Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Lansia di Muna Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak Dua Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti didampingi Kabag Ops, Kabag Humas Polres Muna dan Kapolsek Tongkuno, Iptu Abdul Hasan, saat melakukan press conference terkait tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (13/11/2024). (Adin/SULTRATOP.COM).

SULTRATOP.COM, MUNA – Seorang lansia berinisial JL (61) warga Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna mencabuli anak yang masih duduk di bangku kelas VI SD berinisial NR (13). Tersangka bahkan melakukan perbuatannya pada korban sebanyak dua kali.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, korban NR (13) bersama adik-adiknya ditinggalkan ibunya merantau ke Jayapura. Kedua orang tuanya sudah bercerai dan korban tinggal di sebuah rumah panggung berukuran 6×5 meter, sekitar 10 meter dari rumah tersangka.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Jadi, tersangka JL ini melancarkan aksi persetubuhannya kepada korban NR sebanyak dua kali. Kejadian persetubuhan ini terjadi di rumah tersangka,” kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat melakukan press conference di Makopolres Muna, Rabu (13/11/2024).

Indra menjelaskan persetubuhan tersangka JL kepada NR terjadi pada Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, di rumah tersangka. Saat itu, korban baru saja selesai mandi. Tiba-tiba JL menarik tangan NR masuk ke dalam kamar dan membaringkannya di atas tikar lalu menyetubuhi korban.

“Tersangka melakukan aksinya dalam keadaan sadar,” ucap Kapolres Muna.

Kemudian, kejadian yang kedua terjadi pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di rumah tersangka. Saat itu korban bersama adik-adiknya tidur di rumah tersangka, tepatnya di depan televisi.

Korban NR terbangun untuk buang air kecil dan melihat JL duduk di sampingnya sambil menonton televisi. Setelah buang air kecil, korban NR kembali untuk tidur. Namun, tersangka JL menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar lalu melakukan aksinya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Subs. Pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perrubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (B/ST)

Kontributor: Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan