14 November 2024
Indeks

Kronologi Pembunuhan Berencana Terhadap Mertua di Kendari yang Berujung Vonis Seumur Hidup

  • Bagikan
Pembunuhan Berencana Kronologi Pembunuhan Berencana Terhadap Mertua di Kendari yang Berujung Vonis Seumur Hidup
Terdakwa pelaku pembunuhan berencana, Novi Damayanti mendengarkan pembacaan putusan. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Novi Damayanti dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya, Mirna. Dengan skenario yang dirancang matang, Novi bekerja sama dengan rekannya, Muhammad Firmansyah, untuk menghilangkan nyawa korban di lokasi yang telah dipilih secara khusus.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Baruga pada Selasa, 12 November 2024. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit menjelaskan keputusan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Novi Damayanti.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Novi Damayanti,” ujar Frans Wempie saat membacakan putusan.

Hakim memaparkan bahwa perbuatan Novi Damayanti bersama Muhammad Firmansyah terbukti melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan ini terjadi di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, dekat Indogrosir Kota Kendari, pada Minggu, 7 April 2024.

Novi diketahui mengajak Firmansyah untuk menghabisi nyawa mertuanya dengan memberikan sejumlah uang puluhan juta rupiah.

Sebelumnya, Novi dan Firmansyah telah menyusun rencana awal untuk membakar rumah Mirna di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Namun, rencana itu tidak terlaksana karena Firmansyah tak kunjung menjalankan aksi tersebut. Kesal karena rencana awal tak berjalan sesuai keinginan, Novi akhirnya mendatangi Firmansyah sehari sebelum pembunuhan berlangsung.

“Pada 6 April 2024, Novi mendatangi rumah Muhammad Firmansyah karena kesal rumah korban belum dibakar, padahal Novi telah memberikan banyak uang,” ungkap Frans Wempie.

Setelah pertemuan itu, Novi dan Firmansyah menyusun skenario baru. Mereka sepakat untuk merekayasa pembunuhan seolah-olah korban dibegal atau menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Keduanya memilih Jalan Madusila dekat supermarket Indogrosir sebagai lokasi eksekusi, tempat yang memiliki kenangan masa kecil bagi mereka.

Novi kemudian memberikan uang Rp1 juta kepada Firmansyah, yang akrab dipanggil Cimang, dan menjanjikan tambahan Rp15 juta setelah mertuanya terbunuh. Keesokan harinya, Novi mengetahui Mirna berencana pergi ke Indogrosir untuk membeli bahan kue menggunakan mobil Honda Brio berwarna kuning. Sekitar pukul 12.00 Wita, Novi pun bersiap dengan membawa pisau yang kemudian digunakan untuk membunuh mertuanya.

Setiba di lokasi yang telah ditentukan, Firmansyah naik ke dalam mobil dan segera menjerat leher Mirna menggunakan tali kapal dari belakang. Novi, yang duduk di depan, kemudian memukul wajah mertuanya dan menikamnya dengan pisau kecil yang dibawanya.

“Korban meronta-ronta dan sempat menendang Novi dua kali, tetapi Novi tidak bergeming,” ungkap Frans Wempie dalam persidangan.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan 11 luka pada tubuh Mirna, terutama di bagian leher, dada, dan bahu. Tujuh luka di antaranya diakui Firmansyah sebagai akibat jeratan dan tindakannya, sedangkan sisanya merupakan luka akibat tusukan pisau kecil yang digunakan Novi. Pisau tersebut tidak dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Setelah menghabisi nyawa mertuanya, Novi menyerahkan ponsel dan kalung emas korban kepada Firmansyah agar pembunuhan ini terlihat seperti kasus pembegalan. Novi kemudian keluar dari mobil dan berpura-pura meminta bantuan kepada pengendara yang melintas di sekitar lokasi kejadian. Dia mengaku bahwa mereka telah menjadi korban begal yang berujung pada kematian mertuanya.

“Korban dan Novi ditolong oleh pengendara yang melintas dan dibawa ke RSUD Kota Kendari,” tandas Frans Wempie.

Selain Novi, Muhammad Firmansyah juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perannya dalam pembunuhan berencana ini. Dengan vonis ini, majelis hakim berharap dapat memberikan efek jera terhadap tindakan kejahatan yang direncanakan dengan matang dan sadis. (B/ST)

 

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan