12 April 2025
Indeks

Kronologi Pembegalan dan Penculikan Sopir Taksi Online di Kendari, 3 Pelaku Ditangkap

  • Bagikan
Kronologi Pembegalan dan Penculikan Sopir Taksi Online di Kendari, 3 Pelaku Ditangkap
Polresta Kendari berhasil membekuk 3 tersangka pelaku perampokan dan penculikan. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Polresta Kendari berhasil membekuk 3 orang pelaku pembegalan disertai penculikan seorang sopir taksi online di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 27 Maret 2025.

Wakapolresta Kendari AKBP Yosa Hadi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat ketiga pelaku berinisial MIS (22), IL (23), dan ES (25) merencanakan pemesanan taksi online melalui aplikasi Maxim.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Korban bernama Aditya Hermawan menerima orderan dan langsung menuju lokasi titik penjemputan di wilayah depan kantor RRI Kendari dan membawa ketiga pelaku ke Jalan Wayong. Sebelum sampai di lokasi tujuan, para pelaku meminta korban berhenti dengan alasan melakukan pembayaran karena rumah sudah dekat.

“Setelah selesai pembayaran korban dipiting mengunakan lengan salah satu pelaku, korban pun dipindahkan ke jok belakang lalu dipukul berkali-kali tanpa ampun. Kemudian tangan, kaki, mata, dan mulutnya diikat menggunakan lakban,” terang Yosa.

Mobil korban merek Daihatsu Sigra warna merah maron dengan nomor polisi DT 1327 VF kemudian dibawa ke Kabupaten Konawe. Setelah tiba di sana, para pelaku langsung mencabut stiker Maxim yang berada di kaca belakang mobil. Kemudian, perjalanan dilanjutkan menuju Kabupaten Kolaka dan pelaku mengambil uang korban sebesar Rp300 ribu dan dua ponsel.

Salah satu ponsel korban merek IPhone dibuang dan menyisakan satu unit ponsel merek Xiaomi. Ketiga pelaku ini mempersiapkan diri melakukan perjalanan menuju Sulawesi Selatan, tepatnya Kabupaten Palopo.

Sesampainya di Palopo, pelaku melakukan upaya penjualan mobil melalui aplikasi Facebook, dan terjadilah upaya negosiasi antara pelaku dan korban yang saat itu masih di dalam mobil.

“Korban memohon untuk dibebaskan dengan memberikan upah satu juta rupiah, tapi pelaku menolak, kalau sebesar Rp20 juta mereka siap bebaskan dan kembalikan korban ke Kota Kendari,” terangnya.

Korban pun menghubungi keluarga untuk meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta. Sayangnya istri korban tidak menyanggupi dan hanya mampu Rp5 juta saja.

Karena korban hanya mampu Rp5 juta, pelaku bersedia mengantar korban ke Kendari, tapi mobil mereka ambil. Sang istri pun melakukan pengiriman uang melalui BRILink pada 28 Maret 2025. Para pelaku pun menerima uang itu dan korban diantarkan menuju Kendari. Untuk mencegah terjadinya pelacakan kendaraan, pelaku menukarkan mobil korban dengan mobil Avanza di Kolaka dan melanjutkan perjalanan menuju Kendari.

“Sayangnya korban tidak jadi diantar di tempat tujuan tapi dibawa ke wilayah Abeli yang cukup sepi dan langsung diturunkan dalam keadaan masih dilakban. Berselang beberapa lama korban pun ditemukan oleh masyarakat. Para pelaku pun kembali menuju Kolaka dan dilanjutkan menuju Kota Makassar untuk menjual mobil korban,” ujarnya.

Pada tanggal 7 April 2025, ketiga pelaku perampokan dan penculikan ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel dan berhasil mengamankan barang bukti mobil korban berdasarkan hasil koordinasi Polda Sulsel dan Polresta Kendari. Pelaku pun dijemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

β€œKetiga tersangka kami jerat menggunakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ungkapnya.

Wakapolresta Kendari menjelaskan ketika pelaku memiliki latar belakang residivis. Sama-sama melakukan tindakan pencurian dan pembunuhan. Pihak kepolisian akan terus berupaya mengembangkan kasus tersebut hingga semua orang yang terlibat dapat dihakimi. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan