7 September 2024
Indeks

Kronologi LK Masuk di RSJ Sultra hingga Berakhir Melakukan Pembunuhan

  • Bagikan
Kronologi LK Masuk di RSJ Sultra hingga Berakhir Melakukan Pembunuhan
Dokter spesialis kedokteran jiwa RSJ Sultra, dr Nur Eddy (kanan) menjelaskan kronologi masuknya LK di Rumah Sakit Jiwa Sultra didampingi Wakil Direktur RSJ Sultra, Ketut Suartika (kiri). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Mantan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LK melakukan aksi penganiayaan terhadap NA, seorang driver hingga meninggal dunia pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 06.00 WITA.

Dokter spesialis kedokteran jiwa RSJ Sultra, dr. Nur Eddy membenarkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut pernah dirawat di RSJ Sultra.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kata dia, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari pihak keluarga, pelaku dibawa ke RSJ karena sudah menjadi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di tempat asalnya.

Dari keterangan keluarga kepada pihak RSJ juga, LK sudah pernah dipasung tapi ia berusaha mengamuk. Di tempat asalnya, LK juga melakukan tindakan penyerangan terhadap orang.

“Dibawa ke kantor polisi, tapi di dalam ruang tahanan yang bersangkutan melakukan aksi-aksi yang membahayakan,” ungkapnya saat ditemui di Kendari pada Kamis (25/7/2024).

Selanjutnya, LK juga pernah menyandera bapaknya sendiri dari jam 11 siang sampai jam 8 malam baru bisa diatasi oleh pihak kepolisian. Sehingga pihak pemerintah di sana memerintahkan untuk segera membawa LK ke RSJ Sultra.

Kata dr. Nur, penyakit LK telah lama dideritanya dan baru pertama kali dibawa ke RSJ Sultra pada 13 April 2024. Dalam perawatannya, pelaku banyak mengalami perbaikan setelah minum obat.

“Dalam perawatan selama 30 hari, kegelisahan LK sudah bisa teratasi dan sudah ikut membantu membagikan makanan dan lainnya,” tutur dr. Nur.

Gejala-gejala yang bisa diatasi itu seperti halusinasi atau suara-suara yang tidak ada sumbernya yang diberitahu kepadanya. Namun masih ada gejala lainnya seperti malas merawat diri.

Ia menegaskan, tidak ada kriteria di ilmu kedokteran jiwa bahwa yang mengalami gangguan jiwa berat bisa sembuh total. Kemungkinannya dia hidup dengan obat seumur hidupnya agar bisa tetap normal seperti orang-orang pada umumnya.

Kata dia juga, pihak rumah sakit mempunyai kriteria-kriteria untuk menilai bahwa pasien sudah bisa dipulangkan. Sehingga dalam perjalanannya, setelah mendapatkan rawat jalan dan diberi obat, LK dinyatakan sudah bisa dipulangkan pada 17 Juli 2024.

Setelah pulang ke tempat asalnya di Lasalimu, keluarganya menyarankan untuk kembali ke RSJ. Sehingga dalam perjalanannya terjadilah tindak pidana pembunuhan tersebut.

Keterangan salah satu saksi yang merupakan teman korban, Hendra menuturkan, saat di pelabuhan, pelaku sebelumnya meminta diantar oleh sopir lain, namun ditolak karena pelaku terlebih dahulu meminta uang kepada sopir.

Kata Hendra, pelaku kemudian diantar oleh korban. Sesampainya di RS Jiwa, pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan. Pelaku kemudian membacok korban berkali-kali hingga meninggal dunia dan salah satu tangannya putus. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan