25 February 2025
Indeks

Kronologi Konflik Lahan di Angata: Warga vs PT Marketindo Selaras

  • Bagikan
Kronologi Konflik Lahan di Angata: Warga vs PT Marketindo Selaras
Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (25/2/2025).

SULTRATOP.COM – Konflik lahan di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali memanas. Warga setempat menolak klaim kepemilikan lahan oleh PT Marketindo Selaras (MS), yang dinilai mengabaikan hak masyarakat. Menanggapi polemik ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri persoalan tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (25/2/2025) untuk mencari titik terang atas sengketa ini. RDP tersebut berlangsung panas dengan perdebatan antara masyarakat lokal dan pihak PT MS yang masing-masing mengklaim hak kepemilikan lahan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Angata Konsel (Kompak), Tutun, mengungkapkan bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung sejak 1990-an akibat aktivitas PT Sumber Madu Bukari (SMB).

“Kami sudah mempersoalkan ini selama 30 tahun. Sejak 1996 hingga hari ini belum ada solusi yang berpihak pada masyarakat,” kata Tutun.

Menurutnya, perusahaan sebelumnya, PT SMB, meninggalkan berbagai permasalahan, seperti ganti rugi tanaman tumbuh dan harga tanah masyarakat. Kini, PT MS datang tanpa menyelesaikan masalah tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa PT Marketindo Selaras tiba-tiba datang dan menguasai lahan yang bermasalah sejak PT SMB?” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT Marketindo Selaras, Sartin, menegaskan bahwa tanah yang mereka ukur berada di luar kawasan reboisasi seluas 486,2 hektare di Desa Motaha dan sudah dibayar PT SMB sebelumnya.

“Jika masalah ini terus berlanjut, maka dokumen asli lahan akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya pengukuran tanah secara sembunyi-sembunyi oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel. Namun, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Konsel, Taufik Tangkin, mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Terkait pengukuran secara diam-diam, kami juga tidak tahu,” ucapnya.

Ia menambahkan, secara teknis pengukuran lahan harus melibatkan pemilik lahan dan pihak terkait. Selain itu, PT MS belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Penataan Pertanahan Muda BPN Konsel, Markus Senimianto, menjelaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) harus bersamaan dengan HGU perkebunan.

Menanggapi hal ini, Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, menyebut ketiadaan HGU sebagai pelanggaran.

“Undang-undang perkebunan dan pertanian mewajibkan setiap perkebunan sawit memiliki IUP dan HGU,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya lahan produktif milik masyarakat yang diduga digusur secara paksa oleh PT MS. Lahan yang dinyatakan bersengketa mencapai 1.300 hektare. Sementara itu, PT SMB disebut menjual sahamnya tanpa menyelesaikan permasalahan lama.

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menuturkan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri persoalan ini.

“Kami akan berkonsultasi ke pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus agar masalah ini menjadi terang,” tegasnya. (B/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan