SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang mahasiswa Jurusan Teknik Arsitektur Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari bernama Aldy (19) menjadi korban aksi brutal penganiayaan dosennya sendiri, Mochammad Assiddeq.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Kendari setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi kekerasan yang terjadi di area kampus. Sang dosen Mochammad Assiddeq tidak lain adalah Plt Dekan Fakultas Teknik Lingkungan UM Kendari.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/9/2025). Menurut pengakuan Aldy, insiden bermula saat ia sedang duduk di pagar pelataran kampus. Tanpa peringatan atau perdebatan, dosen tersebut tiba-tiba menghampiri lalu menendang, membanting, dan menarik bajunya berulang kali.
“Saya sempat bilang, kita bicara baik-baik, Pak. Namun tidak direspons, malah justru saya langsung dibanting,” ujar Aldy saat ditemui wartawan, Rabu (24/9/2025).
Aksi penganiayaan itu akhirnya berhenti setelah sejumlah mahasiswa lain datang melerai.
Aldy menuturkan, persoalan sepele menjadi pemicu kekerasan tersebut. Sang dosen tidak terima dirinya mengenakan baju Jurusan Teknik Lingkungan, meski menurut Aldy, baju itu juga diberikan oleh pihak kampus dan tidak ada larangan penggunaannya.
“Baju itu kan dikasih juga. Tidak ada juga larangan untuk menggunakan baju yang tidak sesuai dengan jurusan kita,” jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, Aldy mengalami luka di lengan, siku, serta merasakan sakit di leher. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari dan menjalani visum et repertum sebagai bukti.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UM Kendari, Yusuf, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut pihak kampus telah menempuh langkah-langkah awal dengan mengumpulkan informasi dan meminta keterangan para saksi.
“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah mulai dari mengumpulkan informasi kemudian memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangannya,” kata Yusuf.
Namun, ia menegaskan pihak kampus belum menjatuhkan sanksi kepada pelaku karena proses investigasi masih berjalan.
“Saat ini kita belum memberikan sanksi kepada pelaku, karena itu proses yang selanjutnya. Kita tidak akan langsung terburu-buru memberikan sanksi sebelum semuanya rampung atau komprehensif,” tambahnya. (B/ST)
Laporan: Adam