SULTRATOP.COM, KENDARI – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mendapat perhatian dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (21/10/2024) sore.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, menyatakan bahwa insiden ini terasa janggal karena, berdasarkan kesaksian guru lain dan sejumlah siswa, tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh guru bernama Supriyani terhadap muridnya.
“Kejadian ini aneh, saya tidak tahu bagaimana sampai kasus ini masuk ke ranah Kejaksaan dan Pengadilan, dari mana permainan ini berasal?” ujar Abdul Halim Momo kepada Sultratop.com.
Ia menduga ada upaya sengaja untuk mengkriminalisasi Supriyani. Oleh karena itu, insiden ini harus mendapat perhatian serius dari kalangan pendidik. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul tindakan sewenang-wenang lainnya terhadap guru di masa depan.
“Ini tidak bisa kita diamkan karena ini kezaliman. Jika kita diam, menurut saya, ini bisa melahirkan orang tua lainnya yang semena-mena terhadap guru,” tegas Abdul.
Abdul juga menambahkan bahwa hasil visum menunjukkan siswa tersebut mengalami luka akibat benturan benda tajam. Namun, berdasarkan pengakuan siswa, luka tersebut terjadi karena ia terjatuh di area persawahan. Meski begitu, kasus ini seolah diarahkan sebagai penganiayaan oleh guru.
“Sepertinya ada kesan kriminalisasi terhadap guru ini,” pungkasnya.
Dugaan kriminalisasi terhadap guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, ini juga mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk kalangan guru dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan untuk menjadi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun Sultratop.com, kasus ini bermula dari adanya luka goresan di paha salah satu siswa SDN Baito. Luka ini diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh Supriyani dengan gagang sapu (mirip sapu ijuk). Namun versi lain menyebut, sang guru yang masih berstatus honorer itu hanya menegur dan tidak sampai memukul.
Orang tua siswa yang tidak menerima dugaan tindak kekerasan tersebut pun memperkarakannya ke pihak kepolisian. Polisi merespon dengan melakukan penahanan dan kini telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan.
Supriyani kini menjadi terdakwa yang akan menjalani sidang pertama pada 24 Oktober 2024. Klasifikasi perkaranya adalah perlindungan anak. (B-/ST)
Kontributor: Bambang Sutrisno