6 December 2024
Indeks

KPU Sultra dan Bawaslu Bersinergi Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Masa Tenang Dimulai 24 November

  • Bagikan
KPU Sultra dan Bawaslu Bersinergi Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Masa Tenang Dimulai 24 November
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat sinergi dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pilkada 2024. Penertiban ini menjadi fokus utama sebelum masa tenang yang dimulai pada 24 hingga 26 November mendatang.

Ketua KPU Sultra, Asril, mengatakan bahwa waktu yang tersisa untuk menyelesaikan tahapan kampanye sangat terbatas. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Satpol PP, Kesbangpol, pemantau pemilu, dan LO pasangan calon kepala daerah (paslon cakada).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Hari ini tanggal 18 November, artinya kita hanya punya sembilan hari sebelum memasuki tahapan pemungutan suara di TPS. Semua APK dan materi kampanye harus bersih sebelum masa tenang,” ujar Asril dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (18/11/2024) malam.

Asril menambahkan, sesuai Pasal 28 Ayat (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2023, penertiban APK menjadi tanggung jawab KPU provinsi dan kabupaten/kota. “Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini penertiban tidak lagi sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu. KPU berkoordinasi langsung dengan paslon dan partai politik pengusung untuk memastikan semua alat peraga dibersihkan tepat waktu,” jelasnya.

Masa tenang yang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara menjadi momen krusial untuk memastikan situasi kondusif.

“Penertiban ini penting agar suasana pemilu berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Asril.

Sinergi KPU dan Bawaslu juga diharapkan meminimalkan potensi pelanggaran kampanye selama sisa waktu menjelang masa tenang. Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan demi kelancaran proses demokrasi pada Pilkada 2024. (B/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan