SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan ruang kepada masyarakat yang ingin melakukan pindah lokasi memilih dengan keadaan tertentu.
Ketua KPU Sultra Asril mengatakan, ada beberapa keadaan yang bisa mengizinkan masyarakat untuk mengurus pindah memilih. Seperti sakit, tahanan, perjalanan dinas, dan lainnya.
” Misalkan, ada keluarga yang sedang sakit di rumah sakit. Pada hari H itu belum diizinkan oleh dokter untuk keluar, itu boleh urus surat pindah memilih di tempat yang bersangkutan dirawat. Termasuk keluarga yang mendampingi orang sakit itu, dan termasuk perawat yang ditugaskan pada hari itu,” ungkap Asril di Kendari pada Senin (18/11/2024).
Untuk masyarakat yang tertimpa masalah, seperti ditahan di Rutan atau di Lapas, diberikan ruang kepada keluarganya untuk menguruskan pindah memilih yang bersangkutan di TPS khusus.
Sementara bagi masyarakat yang ditugaskan pada hari H pemilihan serentak oleh pimpinan untuk melakukan tugas di luar dari domisilinya, juga bisa mengurus keterangan pindah memilih. Namun, ada ketentuan yang harus diikuti terkait surat suara yang akan didapatkan.
Asril menegaskan, ketentuan surat suara yang akan didapatkan bagi masyarakat yang melakukan pindah memilih yaitu hanya mendapatkan surat suara calon gubernur dan wakil gubernur jika pindah memilihnya di luar daerah domisilinya.
Tetapi, apabila pindah memilihnya masih di daerah domisilinya dalam hal ini pindah TPS karena keadaan tertentu maka masyarakat berhak mendapatkan surat suara calon bupati dan wakil bupati atau surat suara calon wali kota dan wakil wali kota serta surat suara calon gubernur dan wakil gubernur.
Untuk itu, Asril mengajak masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap agar berbondong-bondong datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Sultra 2024.
“Supaya kita bisa menentukan siapa bupati kita, siapa wali kota kita dan siapa gubernur kita yang akan memimpin wilayah kita sesuai dengan tingkatannya di periode 2024-2029,” ujar Asril. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani