SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap mengimbau seluruh elemen penyelenggara pilkada di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mempersiapkan diri terhadap potensi pelanggaran administrasi yang rentan terjadi pada pelaksanaan Pilkada Serentak.
Imbauan ini disampaikan Parsadaan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Administrasi, di Hotel Claro Kendari, Rabu 6 November 2024.
Parsadaan mengatakan, kewaspadaan adalah bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri. Sebab, pelanggaran administrasi berpotensi terjadi pada H-20 menuju pilkada.
“Mumpung masih ada kesempatan, maka jadikan momentum ini sebagai alarm bagi kita semua, ibu dan bapak teman-teman KPU Sultra dan seluruh elemen penyelenggara,” kata Parsadaan.
Menurut Parsadaan, pelanggaran administrasi merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Posisi kita dalam konteks administrasi ini menjadi terlapor dan mungkin juga menjadi pihak terkait. Nah karena pilkada ini adalah peristiwa politik dan peristiwa hukum maka sebagai peristiwa hukum kita siapkan SDM untuk menghadapi pelanggaran administrasi,” terangnya.
Ia juga meminta kepada seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk memanfaatkan anggaran sesuai peruntukannya. Profesionalisme bukan hanya menggunakan kewenangan, tetapi juga dalam pengelolaan anggaran.
“Pilkada ini banyak sekali memproduksi masalah hukum, terutama pengelolaan anggaran. Makanya saya mengingatkan teman-teman untuk menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukan, aturan, karena aturan itu sangat sakral,” tutupnya. (B/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno