SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat mulai membahas tiga opsi pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029. Kajian teknis yang digelar di Aula KPU setempat pada Jumat (12/12/2025) itu menjadi bagian dari evaluasi Pemilu 2024 sekaligus persiapan penataan dapil yang lebih proporsional pada pemilu mendatang.
Selain membahas tiga opsi rancangan dapil, forum tersebut juga mengupas evaluasi teknis Pemilu 2024 serta penyusunan rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu 2029. Turut dibahas pula Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025, sesuai Surat Dinas KPU Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, mengatakan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 memberikan banyak catatan penting yang kini menjadi dasar evaluasi. Salah satunya terkait penataan dapil yang harus disesuaikan dengan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, keterwakilan, kohesivitas, kondisi geografis, dan jumlah penduduk.
“Kajian ini dilakukan sebagai langkah awal dan bahan evaluasi untuk memastikan penetapan dapil ke depan sesuai prinsip-prinsip tersebut. Proses pemetaan dapil adalah bagian penting untuk menjamin efektivitas pemerintahan,” ujar Tajudin.
Ia menjelaskan bahwa kajian dilakukan berdasarkan data kependudukan terbaru dan mempertimbangkan tingkat keterjangkauan wilayah. Semua proses tersebut, lanjutnya, dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kajian teknis ini diikuti KPU Muna Barat, Bawaslu Muna Barat, Kesbangpol, pimpinan partai politik, perwakilan KIPP, hingga ketua Sultra Demo. Partisipasi publik sangat penting agar dapil yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi nyata masyarakat,” katanya.
Tajudin menambahkan, dalam forum tersebut pihaknya melakukan analisis dan simulasi tiga opsi dapil. Opsi pertama terdiri dari tiga dapil seperti pada Pemilu 2024. Opsi kedua berisi empat dapil, sementara opsi ketiga memuat lima dapil dengan komposisi wilayah yang lebih terperinci.
“Analisis dilakukan dengan berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil, serta Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Juknis Penataan Dapil,” jelasnya.
Adapun jumlah penduduk Muna Barat pada Semester I Tahun 2025 tercatat 93.060 jiwa, terdiri dari 46.061 laki-laki dan 46.999 perempuan. (B/ST)
Laporan: Adin







