SULTRATOP COM, KENDARI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025) lalu di Makassar, Sulawesi Selatan, usai melaksanakan Rakernas Partai Nasdem.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari, mengungkapkan bahwa KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.
“KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk ABZ (Abdul Azis) yang menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029,” ujar Asep.
Selain Abdul Azis, empat lainnya yang juga turut ditetapkan tersangka, yaitu Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, Deddy Karnady, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman, KSO PT PCP.
Kata Asep, Deddy dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap para tersangka terhitung mulai tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah Asep.
Ia menegaskan, KPK akan terus melakukan koordinasi dan supervisi untuk mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif, terutama di sektor kesehatan.
Selain itu, KPK juga akan mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). (B/ST)
Laporan: Adam