SULTRATOP.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Hari ini, Selasa 16 September 2025, KPK memeriksa Plt Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Koltim Aspian Suute.
Pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Yosep dan Aspian, KPK juga memeriksa saksi penting lainnya yakni Ruri Purwandi, Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Koltim,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari laman Detik.com.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tiga lokasi berbeda, Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati nonaktif Abdul Aziz. Mereka diduga terlibat dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.
Abdul Aziz diduga meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar dari proyek pembangunan RSUD senilai Rp126 miliar. Ironisnya, ia diduga telah menerima setidaknya Rp1,6 miliar dari “jatah” haram tersebut.
Selain Abdul Aziz, para tersangka lain yang turut terjerat dalam kasus itu yaitu, Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Proyek RSUD, Ageng Dermanto (AGD), PPK Proyek Pembangunan RSUD, Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT PCP, dan Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP. (B-/ST)
Laporan: Adam



 












