SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi I DPRD Kendari melakukan mediasi terkait aduan PHK sepihak karyawan PT Aneka Bangunan Cipta oleh perusahaan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan pada Selasa (5/11/2024).
Pendamping karyawan yang di-PHK Syarwan mengatakan, permasalahan tersebut telah didampingi untuk pertemuan sebanyak 3 kali dengan dinas ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi dari hasil pertemuan tersebut.
Pihaknya mengakui bahwa PHK tersebut diakibatkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan. Namun menurutnya, proses hukum sedang berjalan dan tidak boleh dikaitkan dengan tunjangan para pekerja.
“Namun, sampai saat ini tidak direalisasikan. Bahkan tindak pidana hukum ini tidak dilanjutkan. Jangan sampai pernyataan dari pihak perusahaan ini hanya sebatas asumsi mereka yang tidak dibuktikan secara fakta. Mana buktinya? perlihatkan pada DPRD,” ungkapnya.
Direktur Perusahaan Saharuddin mengatakan PHK karyawan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan saat ada pengerjaan di Kabupaten Kolaka. Kata dia, pelanggaran itu telah masuk ranah hukum dengan laporan di Polres Kolaka.
“Dan itu sudah ada 4 orang pekerja ditahan di Polres Kolaka. Bahkan, itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi seiring berjalannya waktu mereka ingin menyelesaikan ini dengan sistem kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” jelas Saharuddin.
Ia mengaku, pihak perusahaan tidak ingin melakukan PHK sepihak. Namun, karena perbuatan mereka sendiri yang dilihat dilakukan secara masif membuat perusahaan rugi kurang lebih Rp2 miliar.
Sementara itu, kesepakatan pertemuan terakhir di disnaker untuk membayar apa yang menjadi hak para karyawan yang di-PHK itu hanya menunggu waktu untuk dibayarkan dan tetap akan dibayarkan.
Ketua Komisi I DPRD Kendari Zulham Damu mengatakan, yang dipersoalkan adalah PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan pada sekitar 14 orang karyawannya.
Dalam RDP terkait persoalan itu, pihaknya telah mendorong kedua pihak untuk menyelesaikan terlebih dahulu di OPD teknisnya.
“Kita juga sudah keluarkan rekomendasi yang telah disepakati bersama,” ucap Zulham.
Adapun hasil RDP yang telah disepakati bersama yaitu Komisi I mendorong percepatan penyelesaian perselisihan antara karyawan yang di-PHK dan pihak perusahaan dengan memberikan waktu 2×24 jam mengingat kasusnya telah lama.
Kata Zulham, yang menjadi substansi adalah waktu pembayaran yang menjadi hak-hak karyawan oleh perusahaan. Perihal lain, DPRD Kendari akan memberikan catatan-catatan dalam bentuk rekomendasi untuk menuntaskan persoalan itu. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani