SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menindaklanjuti aduan warga soal perumahan Griya Asri Cendana terkait pembangunan di atas jalan akses perumahan tersebut oleh pihak pengembang.
Tindaklanjut tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (05/02/2024). RDP itu dipimpin oleh anggota Komisi 3 DPRD Kendari Laode Ali Akbar bersama Aman Labelo dan dihadiri dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan Kendari, Dinas PUPR, Lurah kambu, dan warga perumahan Griya Asri Cendana.
La Ode Ali Akbar mengatakan, berdasarkan keterangan dari pihak terkait bahwa pengembang belum mengantongi izin sehingga telah ditangani oleh OPD terkait karena dianggap melanggar aturan yang ada.
” DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat kita tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Kalau developer tidak mengindahkan hal ini, maka kami akan mengeluarkan kesimpulan untuk menghentikan atau pembongkaran ini. Tegas saya sampaikan karena ini betul-betul pelanggaran yang dilakukan oleh developer,” ujarnya.
Kendati demikian, DPRD Kendari tidak dapat mengeluarkan rekomendasi dikarenakan ketidakhadiran pihak pengembang sebagai teradu sehingga melalui kesepakatan bersama akan dijadwalkan peninjauan lokasi oleh DPRD bersama warga dan juga OPD terkait Pemkot Kendari.
Ia berpesan agar pihak pengembang dalam melakukan pekerjaannya sesuai aturan yang sudah di tetapkan.
” Kasihan juga developer sudah membangun tiba-tiba dibongkar ini kan butuh kesadaran dari pihak developer jangan hanya mau dapat untung tapi ujung-ujungnya mendapat kerugian karena bagaimanapun juga developer adalah warga kami juga, karena itu outputnya di situ yaitu mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tuturnya.
Kontributor: Ismu Samadhani