15 November 2024
Indeks

Koltim Raih Opini Kualitas Tinggi dengan Nilai 90,79 dari Ombudsman RI

  • Bagikan
Koltim Raih Opini Kualitas Tinggi dengan Nilai 90,79 dari Ombudsman RI
Tabel penilaian Ombudsman RI dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KOLTIM – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) meraih opini kualitas tinggi dengan nilai 90,79 dari Ombudsman RI dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan nilai yang berada di zona hijau dan kategori A itu, Koltim berhasil menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hasil itu menempatkan Koltim di urutan ke-166 dari 415 kabupaten/kota di Indonesia.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Pencapaian tersebut juga tidak terlepas dari upaya maksimal yang dilakukan oleh pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Abdul Azis saat memimpin Koltim selama dua tahun terakhir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Muh Iqbal Tongasa mengatakan, penilaian Ombudsman mencakup berbagai dimensi pelayanan publik seperti input (kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana), proses (standar pelayanan), output (persepsi terhadap mal-administrasi), dan pengaduan (pengelolaan pengaduan).

” Meski Koltim meraih pencapaian luar biasa itu, pemerintah daerah tetap tidak merasa puas. Sebaliknya, kami bertekad untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depannya,” ungkap Sekda.

Ia juga menjelaskan penilaian tersebut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Koltim seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Sosial, Puskesmas Loea, dan Puskesmas Ladongi.

Penilaian menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua OPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Koltim. Dengan memastikan kompetensi pelaksana yang memadai, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, setiap OPD dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.

Selain itu, standar pelayanan yang jelas dan pengelolaan pengaduan yang baik menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien.

Pemerintah Koltim saat ini juga fokus pada pengembangan fasilitas dan sistem pelayanan. Salah satu langkah strategis yang sedang digalakan adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pembangunan MPP diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam penilaian Ombudsman RI, khususnya dalam dimensi proses dan output. MPP akan menjadi pusat layanan terpadu yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan publik secara efisien dan cepat.

Sebagai informasi, Ombudsman RI memberikan penilaian berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik, seperti UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012, serta Perpres No. 76 Tahun 2013.

Ketiga regulasi ini menjadi dasar dalam penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Koltim berhasil memenuhi berbagai ketentuan yang diatur oleh regulasi tersebut. (b-/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan