21 November 2024
Indeks

Kerugian Negara Rp4,5 Miliar, Jaksa Tahan 5 Tersangka Proyek Jalan dan Jembatan di Butur

  • Bagikan
IMG 20240902 WA0030 Kerugian Negara Rp4,5 Miliar, Jaksa Tahan 5 Tersangka Proyek Jalan dan Jembatan di Butur
Kejati Sultra menahan tersangka dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan di Butur pada Senin (2/9/2024). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 5 orang tersangka dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

Mereka adalah Kadis PUPR Butur, MB selaku Penguasa Anggaran (PA); S selaku PPK; N selaku Direktur PT SB; U selaku Wakil Direktur PT SB; dan SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/9/2024).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, mengatakan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan jalan Eensumala dan jembatan Langere-Tanah Merah di Butur pada tahun 2022 dan 2023, dengan dana yang berasal dari APBD (pinjaman dana PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp4,5 miliar,” ungkap Doddy.

Ia menjelaskan bahwa tersangka MB adalah PA dalam pekerjaan jalan Eensumala dan jembatan Langere-Tanah Merah, tersangka S sebagai PPK, dan tersangka N serta U selaku penyedia jasa konstruksi yang tidak menyelesaikan pekerjaan hingga kontrak berakhir, tetapi tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut.

Sementara tersangka SK, sebagai pihak asuransi, tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan meskipun sudah diminta, sehingga tindakan mereka terbukti menimbulkan kerugian negara.

Doddy menyebut bahwa tersangka MB, S, U, dan SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari.

Sedangkan tersangka N telah dipanggil oleh penyidik, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dalam keadaan tertentu, pelaku dapat dihukum mati.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan