SULTRATOP.COM, KENDARI – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (6/5/2025).
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody menjelaskan, penahanan dilakukan setelah SPI ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan. SPI diduga menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel.
“Untuk SPI kita sudah bawa ke Rutan Kendari dan ditahan selama 20 hari ke depan,”kata Dody kepada awak media.
Ia menyebut, akibat kejadian itu, negara dirugikan lebih dari Rp100 miliar. Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Selain SPI, kata dia, penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY selaku kuasa Direktur PT AMIN, dan ES selaku Direktur PT PTB.
“Jadi totalnya ada 4 orang, tiga orang sudah ditahan di Rutan Kendari sementara satu di Rutan Salemba Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sendiri akan terus berupaya untuk melakukan pengungkap dan mengusut tuntas kasus korupsi pertambangan hingga tuntas. (b-/ST)
Laporan: M8