19 October 2025
Indeks

Kemenag Sultra Ajak Cegah Kawin Anak dan Sadar Pencatatan Nikah di Momen STQH Nasional 2025

  • Bagikan
Fatwa MUI Tegaskan Zakat Bisa Digunakan untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
Kakanwil Kemenag Sultra mengingatkan pentingnya untuk mencegah perkawinan anak dan gerakan sadar pencatatan nikah dalam talkshow rangkaian STQH nasional 2025 di Sultra. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Kemenag Sultra), Muhamad Saleh, mengajak masyarakat, khususnya para pelajar, untuk mencegah praktik pernikahan anak di bawah umur serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi melalui Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah.

Pesan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan talkshow bertema “Cegah Kawin Anak dan GAS Pencatatan Nikah” yang digelar di booth STQH Nasional 2025, di pelataran Eks MTQ Kendari, Kamis (16/10/2025). Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber nasional, Alissa Wahid dan Habib Ja’far Al-Hadar, serta diikuti oleh sekitar 1.500 siswa-siswi MAN dan MAS se-Kota Kendari.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Menurut Saleh, pernikahan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Sultra, karena berdampak langsung terhadap berbagai aspek kehidupan anak, seperti kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan sosial dan ekonomi.

“Isu kawin anak adalah tantangan besar yang harus kita tangani bersama. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan anak,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik pernikahan anak memiliki risiko tinggi, seperti tingginya angka putus sekolah, komplikasi kehamilan pada usia dini, serta meningkatnya potensi kemiskinan antar generasi.

Karena itu, Saleh menilai talkshow ini sebagai langkah konkret dan strategis dalam mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, mengenai pentingnya menikah pada usia yang cukup dan sesuai hukum negara.

“Talkshow ini menjadi wadah penting untuk berbagi informasi, perspektif, dan praktik baik dari berbagai pihak terkait isu ini,” tambahnya.

Selain mencegah kawin anak, Saleh juga menekankan pentingnya pencatatan nikah secara sah dan legal, mengingat masih banyak pasangan yang hanya menikah secara agama tanpa mencatatkan pernikahannya secara hukum negara.

“Pencatatan nikah bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, hingga warisan,” ujarnya.

Ia berharap, semangat syiar Al-Qur’an yang diusung dalam STQH Nasional 2025 dapat menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif umat dalam membentuk masyarakat yang religius, cerdas, dan peduli terhadap isu-isu sosial seperti perkawinan usia anak dan pentingnya legalitas pernikahan. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan