SULTRATOP.COM – Kelangkaan LPG 3 Kg dan BBM jenis Pertalite di Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga akibat ulah sindikat penyelundupan. Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pun bertindak dengan mengungkap jaringan ilegal ini dalam operasi pengawasan yang digelar pada 9 Februari 2025.
Tiga pelaku berinisial SN, ER, dan YS ditangkap di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Mereka kedapatan mengangkut 230 tabung LPG 3 Kg dari pangkalan milik SN di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.
LPG tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan harga Rp40.000 per tabung, melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Pelaku ER dan YS juga ditangkap saat mengangkut 228 tabung LPG 3 Kg dari pangkalan mereka di Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu. Sementara itu, pelaku lainnya, SH, dibekuk di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.
SH kedapatan mengangkut 139 jerigen berisi BBM jenis Pertalite Ron 90, dengan ukuran 35 liter per jerigen. BBM tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka dan akan dijual ke Morowali dengan harga Rp400.000 per jerigen.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil open cup merek Isuzu Traga DT 8565 CB yang bermuatan 139 jerigen berisi Pertalite, satu unit mobil open cup Daihatsu Grand Max DD 8207 XC bermuatan 228 tabung LPG 3 Kg, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max DT 8016 CA bermuatan 230 tabung LPG 3 Kg.
Penyalahgunaan ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg dan BBM Pertalite di wilayah Sultra, karena barang-barang tersebut diselundupkan ke luar daerah untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik ini merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Operasi pengawasan akan terus digencarkan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai aturan.
Keempat pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9 tentang tindak pidana migas. (B-/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno